Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie berjanji memperketat pengawasan menyusul adanya sepuluh pengungsi asing yang tertangkap karena bekerja sebagai gigolo di Batam, Kepulauan Riau. Kesepuluh gigolo tersebut merupakan pengungsi yang sudah terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan sedang menunggu negara tujuan yang akan menerima mereka.
Menurut Ronny, kesepuluh pengungsi asing tersebut memulai prakteknya sebagai gigolo karena pengawasan di community house tempat mereka ditampung sangat kurang. "Tidak seketat pengawasan saat mereka ditampung di rumah detensi imigrasi. Kalau di rumah detensi, pengawasannya bisa kami jamin," kata Ronny dalam konferensi persnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu, 7 September 2016.
Ronny pun akan mengusulkan kepada UNHCR agar pengawasan di community house dievaluasi. Walaupun para pengungsi diberi kebebasan saat berada di tempat penampungan tersebut, Ronny menilai para pengungsi juga perlu diawasi. "Jangan sampai community house disalahgunakan. Kita batasi kebebasan mereka sehingga tidak melakukan sesuatu yang merugikan negara. Ini perlu dievaluasi," tuturnya.
Ke depan, Ronny juga akan memerintahkan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan pengawasan, baik di rumah detensi imigrasi ataupun di community house. "Hal ini juga akan saya komunikasikan dengan UNHCR serta IOM (International Organization for Migration) agar tidak ada lagi orang yang memanfaatkan para pengungsi untuk kepentingan pribadi mereka," kata Ronny menegaskan.
Sepuluh warga negara asing yang bekerja sebagai gigolo ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Kesembilan gigolo yang ditangkap itu berkewarganegaraan Afganistan dan satu gigolo lainnya berkewarganegaraan Pakistan. Kesepuluh gigolo tersebut merupakan pengungsi yang sudah terdaftar di United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan sedang menunggu negara tujuan yang akan menerima mereka.
Terdapat warga negara Indonesia yang menjadi mucikari kesepuluh gigolo tersebut. Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ronny Franky Sompie mengatakan, muncikari tersebut merupakan seorang laki-laki berusia 35 tahun dengan inisial BS. "Dia mastermind yang mengelola kegiatan tersebut," katanya. BS menjajakan kesepuluh gigolo itu kepada pembeli, baik laki-laki ataupun perempuan, dengan tarif Rp 20 juta.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini