Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Jadi Tersangka, Lyra Virna Siap Penuhi Pemeriksaan Polisi

Artis Lyra Virna siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini.

22 Maret 2018 | 07.25 WIB

Lyra Virna tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ia hadir bersama suaminya, Fadlan Muhammad dan pengacaranya, Razman Arief Nasution. Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017. FOTO: Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Lyra Virna tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Ia hadir bersama suaminya, Fadlan Muhammad dan pengacaranya, Razman Arief Nasution. Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017. FOTO: Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Lyra Virna siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Lyra resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh polisi pada 16 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Lyra hadir," kata kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu kemarin. Pemeriksaan Lyra Virna akan dilakukan pukul 14.00 WIB hari ini, Kamis, 22 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penetapan Lyra sebagai tersangka berawal dari laporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasti Annisa pada 19 Mei 2017. Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra Virna soal uang ibadah haji yang harus dikembalikan oleh Ada Tour and Travel.

Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Pengacara: Biasa-biasa Saja

Pada 13 Februari 2017, polisi melakukan gelar perkara atas laporan Lasti. Berdasarkan gelar perkara itu, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Razman menyebut banyak kejanggalan terjadi, mulai dari pemeriksaan sampai penetapan Lyra Virna sebagai tersangka. Ia belum merinci kejanggalan yang dimaksud. "Besok saja," kata dia.

Saat ini, sejumlah langkah perlawanan telah disiapkan Razman. "Kami akan melakukan upaya hukum," kata dia. Ia berencana melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro. Penetapan tersangka Lyra Virna juga akan dibawa ke sidang Praperadilan segera.

Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Suami: Kami Korban Pencari Kebenaran

Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono tidak mempersoalkan sejumlah upaya hukum yang ditempuh Razman dan kliennya, Lyra Virna. "Karena yang terpenting tahapan oleh penyidik sudah sesuai prosedur. Ada mediasi yang dilakukan tapi ternyata tidak pernah ketemu, ya kami lanjutkan," kata dia.

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus