Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Artis Lyra Virna siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Lyra resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh polisi pada 16 Maret lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lyra hadir," kata kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu kemarin. Pemeriksaan Lyra Virna akan dilakukan pukul 14.00 WIB hari ini, Kamis, 22 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan Lyra sebagai tersangka berawal dari laporan pemilik Ada Tour dan Travel, Lasti Annisa pada 19 Mei 2017. Lyra dituduh melakukan pencemaran nama baik karena mengunggah tulisan di akun Instagram miliknya. Tulisan itu berisi tentang keluhan Lyra Virna soal uang ibadah haji yang harus dikembalikan oleh Ada Tour and Travel.
Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Pengacara: Biasa-biasa Saja
Pada 13 Februari 2017, polisi melakukan gelar perkara atas laporan Lasti. Berdasarkan gelar perkara itu, polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Razman menyebut banyak kejanggalan terjadi, mulai dari pemeriksaan sampai penetapan Lyra Virna sebagai tersangka. Ia belum merinci kejanggalan yang dimaksud. "Besok saja," kata dia.
Saat ini, sejumlah langkah perlawanan telah disiapkan Razman. "Kami akan melakukan upaya hukum," kata dia. Ia berencana melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro. Penetapan tersangka Lyra Virna juga akan dibawa ke sidang Praperadilan segera.
Baca: Lyra Virna Jadi Tersangka, Suami: Kami Korban Pencari Kebenaran
Juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono tidak mempersoalkan sejumlah upaya hukum yang ditempuh Razman dan kliennya, Lyra Virna. "Karena yang terpenting tahapan oleh penyidik sudah sesuai prosedur. Ada mediasi yang dilakukan tapi ternyata tidak pernah ketemu, ya kami lanjutkan," kata dia.