Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Dua Pencuri Sepeda Motor Bermodus Debt Collector Ditangkap

Polisi menangkap dua pencuri sepeda motor dengan modus sebagai debt collector.

19 Mei 2025 | 06.21 WIB

Ilustrasi pencurian sepeda motor. bennetts.co.uk
Perbesar
Ilustrasi pencurian sepeda motor. bennetts.co.uk

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang menangkap SBN, 47 tahun dan YYB, 35 tahun, pelaku pencurian sepeda motor dengan modus mengaku sebagai debt collector atau mata elang (matel)  dalam operasi Berantas Jaya 2025. "Mereka beraksi dengan mengaku debt collector," ujar  Kapolsek Tangerang Ajun Komisaris  Suyatno, Ahad 18 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menurut Suyatno, dua pelaku ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Ken Arok, Kelurahan Uwung Jaya,  Kecamatan  Cibodas, Kota Tangerang pada Jum'at 17 Mei  sekitar pukul 21.00 WIB. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peristiwa tersebut bermula saat seorang perempuan bernama Geni melintas di jalan Printis Kemerdekaan, Babakan, Kota Tangerang. Secara  tiba-tiba diberhentikan oleh empat orang pelaku yang mengaku dari leasing. Mereka menuduh perempuan itu belum membayar tunggakan selama 3 bulan dan mengajak korban datang ke kantor leasing. 

"Karena ketakutan, korban kemudian menghubungi anaknya. Karena tidak ada jawaban korban pergi untuk menjemput anaknya dirumah. Motor ditinggal di salah satu minimarket bersama para pelaku dengan terlebih dahulu dikunci stang," ungkapnya. 

Kemudian saat kembali ke lokasi parkir motor yang ditinggalkan di minimarket, korban mendapati motornya sudah tidak ada. Motor yang sebelumnya terkunci diduga dirusak para pelaku. 

"Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang untuk pengusutan lebih lanjut,"kata Suyatno. 

Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan  dan berhasil menangkap SBN dan YYB. Saat diinterogasi keduanya mengaku menjalankan aksi curanmor modus matel tersebut dilakukan bersama tiga rekan lainnya yang tinggal di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

"Petugas bergerak cepat mendatangi alamat pelaku lainnya. Namun saat tiba di lokasi ketiga pelaku lainnya sudah kabur. Identitasnya sudah kami ketahui dan dilakukan pengejaran," kata Suyatno. 

Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi  mengamankan barang bukti dalam kasus itu berupa sepeda motor korban dan motor yang digunakan kedua pelaku saat melancarkan aksinya. 

"Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," kata Suyatno.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus