Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Jaksa KPK Tuntut PT DGI Kasus Nazaruddin Bayar Denda Rp 1 Miliar

KPK menuntut PT DGI membayar denda Rp 1 miliar dan bersalah dalam perkara yang menyeret Nazaruddin.

22 November 2018 | 19.47 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya demi meloloskan perusahaan tersebut untuk menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dalam sidang saksi TPPU dengan terdakwa M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 Maret 2016. Sebelumnya, Nazaruddin didakwa menerima sejumlah uang dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya demi meloloskan perusahaan tersebut untuk menggarap beberapa proyek yang dibiayai APBN pada 2010. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI) bersalah karena melakukan korupsi oleh korporasi. KPK juga menuntut DGI membayar denda Rp 1 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan PT Nusa Konstruksi Enjinering terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK, Lie Setiawan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 November 2018.

Selain menuntut pidana pokok, jaksa KPK juga menuntut PT DGI dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 188,7 miliar paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak, maka jaksa akan menyita aset perusahaan dan melelangnya.

Jaksa mendasarkan jumlah uang pengganti itu dari keuntungan perusahaan atas pengerjaan 8 proyek, yang berjumlah Rp 240 miliar. Jumlah tersebut kemudian dikurangi uang senilai Rp 51 miliar yang telah disetor ke kas negara sebagai pelaksanaan vonis terhadap eks Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Menurut jaksa, DGI mendapatkan 8 proyek itu atas bantuan eks Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin. Nazaruddin turut mendapatkan Rp 66,4 miliar dari kongkalikong dengan PT DGI dalam proyek-proyek tersebut.

Delapan proyek itu antara lain, proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010. Dalam proyek ini DGI mendapat untung Rp 24,7 miliar.

Dalam kegiatan pembangunan Gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya PT DGI mendapat untung Rp 44,5 miliar; proyek Gedung RS Pendidikan Universitas Mataram Rp 23,9 miliar; proyek Gedung RSUD Sungai Dareh Sumatera Barat Rp 20,5 miliar; proyek Gedung Cardiac di RS Adam Malik Medan Rp 4 miliar; Paviliun di RS Adam Malik Medan Rp 2,1 miliar; RS Tropis Universitas Airlangga Rp 77,4 miliar dan proyek Wisma Atlet Jakabaring Palembang, Rp 42,7 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus