Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan tuntutan bagi artis Irwan Susetyo bin Setyonoharjo alias Tio Pakusadewo, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu. Namun sidang tuntutan Tio Pakusadewo yang seharusnya digelar Selasa, 22 Desember 2020, diundur menjadi 5 Januari 2021.
Penundaan jadwal sidang Tio Pakusadewo itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi. "Diundur jadi 5 Januari 2021," ujar Nirwan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Seharusnya jadwal sidang tuntutan terhadap Tio digelar pada Selasa besok, namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tutup layanan karena Covid-19 sehingga sidang diundur. PN Jakarta Selatan membatasi aktivitasnya setelah 6 karyawan ditemukan positif Covid-19.
"Diundur jadi 5 Januari 2021," ujar Nirwan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Tuntutan terhadap Tio Pakusadewo akan dibacakan JPU Priatmaji Dutaning Prawiro dan Ludy Himawan. JPU berkeyakinan Tio melanggar Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Nirwan mengungkapkan Tio telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.
Kemudian Subsidair tanpa hak melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman lebih subsidair penyalahgunaan narkotika Golongan I bagi diri sendiri.
Baca juga: Alasan Tio Pakusadewo Pakai Sabu Lagi, Hilangkan Sakit Stroke
Tio Pakusadewo ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di kawasan Terogong, Cilandak, Jakarta Selatan pada 14 April 2020. Sebelumnya, aktor itu juga pernah tersandung kasus narkoba dan ditangkap di Jalan Ampera, Jakarta Selatan pada 22 Desember 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini