Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Yuldi Yusman mengatakan ada sejumlah nama yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang dalam kasus listrik di kawasan hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara. Saat ini polisi menetapkan seorang tersangka, yakni Abdul Azis alias Daeng Azis.
Azis ditangkap oleh anggota Polres Jakarta Utara pada Jumat, 26 Februari 2016. Ia dikenai Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Azis diduga memakai listrik yang bukan haknya.
"Orang-orang yang disebutkan (namanya oleh Azis) di dalam pemeriksaan itu, sementara kami kasih DPO," kata Yuldi. Ia mengatakan nama yang disebut-sebut oleh Azis tak diketahui keberadaannya.
"Azis mengaku tak tahu alamatnya. Kalijodo juga sudah rata," ucap Yuldi. Namun, ia menunggu catatan jaksa. Berkas kasus Azis saat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk diteliti.
"Entah disebut-sebut saja oleh Azis atau memang masyarakat yang terkait kasus itu," ujarnya. "Tapi tempat itu yang menguasai dia."
REZKI ALVIONITASARI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini