Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sri Bintang Pamungkas menyatakan tak pernah lagi diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pemufakatan makar terhadap pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Pemeriksaan berhenti setelah dia ditangguhkan penahanannya. "Saya sobek-sobek surat persyaratan harus lapor setiap Senin dan Kamis," katanya di Polda Metro Jaya malam ini, Kamis, 19 April 2018, seusai diperiksa dalam kasus menghina komunitas Cina muslim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Simak pula: Ini 4 Bisnis Seks Paling Moncer di Dekat Istana Presiden Jokowi
Polisi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Sri Bintang pada April 2017 karena alasan kesehatan selama meringkuk di rumah tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Permohonan diajukan oleh istrinya, Erlina Sri Bintang.
Dia satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan makar. Polisi menangkap Sri Bintang menjelang demonstrasi anti Ahok pada Desember 2016.
Sri Bintang Pamungkas menerangkan, selama pemeriksaan di kasus makar terhadap Jokowi dirinya bersikap kooperatif, tidak melarikan diri, atau merusak bukti. "Rumah saya sudah digeledah polisi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini