Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kasus Novel dan Aris, KPK Ingin Tetap Sinergis dengan Polri  

KPK ingin tetap solid dengan Polri dan kejaksaan demi upaya pemberantasan kasus korupsi di Indonesia.

19 September 2017 | 20.32 WIB

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.
Perbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah memberi keterangan terkait pemeriksaan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP di Gedung KPK, Jakarta, 3 Juli 2017. Tempo/ Arkhelaus W.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK tak ingin gegabah dalam menyelesaikan polemik antara penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dan Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman. KPK berharap bisa menyelesaikan persoalan tersebut bersama Kepolisian RI secara sinergis.

"KPK dan Polri itu harus sinergi. Jadi ini ada dua institusi yang menangani kasus korupsi selain kejaksaan, dan kami harus terus lebih solid untuk menghadapi segala hal yang terjadi saat ini," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19 September 2017.

Baca: Kapolri Tito Berharap Soal Novel dan Aris Selesai di Internal KPK

Febri mengatakan KPK akan terus berkomunikasi dengan Polri. Sejumlah dinamika yang terjadi, baik di internal maupun eksternal KPK, nantinya akan dibahas dan diselesaikan secara bijak. Namun dia enggan mengungkapkan dinamika yang dimaksud.

"Secara spesifik, kami tidak bisa sampaikan. Namun intinya beberapa dinamika tersebut memang dibahas. Selain itu, intinya, kalau sifatnya internal KPK, harus diselesaikan di internal KPK," ujarnya.

Baca: Kajian Internal Soal Aris Budiman Sudah di Meja Pimpinan KPK

Sebelumnya, Novel Baswedan dilaporkan Aris Budiman ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Aris merasa Novel melecehkan dirinya melalui sebuah surat elektronik yang dikirimkan kepadanya dan anggota KPK lain.

Dalam surat elektronik tersebut, Novel menyebut Aris sebagai Direktur Penyidikan terburuk sepanjang sejarah lembaga KPK berdiri. Hal tersebut berkaitan dengan usul mekanisme perekrutan penyidik dari kepolisian.

KARTIKA ANGGRAENI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus