Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kasus PS Store Tercium Bea Cukar Tahun 2017, Hakim: Mengapa Baru Disidangkan?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap PS Store sejak November 2017, namun baru dibawa ke pengadilan pada 2020.

25 Agustus 2020 | 01.51 WIB

Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor ilegal oleh bos PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 24 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Suasana sidang pemeriksaan saksi dalam perkara penimbunan dan penjualan barang impor ilegal oleh bos PS Store, Putra Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 24 Agustus 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mempertanyakan alasan kasus penjualan barang impor ilegal oleh bos PS Store Putra Siregar baru disidangkan pada 2020. Padahal 
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta telah melakukan penindakan terhadap PS Store sejak November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Ini kan tertangkap tangan 2017, ini baru masuk persidangan 2020. Ada tiga tahun kasus nggak jalan. Kendalanya di mana?," tanya hakim anggota kepada saksi dari Bea Cukai saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota tim Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta Frengki Tokoro yang menjadi saksi menjawab bahwa kendala memang tidak bisa dijadikan sebagai alasan kasus tersebut molor masuk persidangan. "Tapi ada beberapa kasus yang kami tangani Yang Mulia," jawab Frengki.

Hakim lantas mencecar Frengki bahwa dakwaan yang diajukan ke persidangan ternyata juga simpel. Kasus seperti ini, menurut hakim, harusnya bisa langsung dibawa ke persidangan tanpa menunggu tiga tahun.

"Hal ini menyebabkan saksi bisa lupa," kata hakim.

Baca juga: Putra Siregar Alami Tekanan Psikologis: Ini Pembunuhan Karakter

Anggota hakim lainnya menanyakan apakah kasus Putra Siregar ini tidak masuk skala prioritas dari Bea Cukai sehingga molor selama tiga tahun. Namun, Fengki berkilah. "Semua kasus itu sama Yang Mulia," kata Fengki.

Dalam berkas dakwaan penuntut umum, Frengki dan anggota Bea Cukai lainnya mendatangi toko PS Store di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur Pada 10 November 2017. Mereka melakukan pemeriksaan secara acak terhadap International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel-ponsel di toko tersebut. Hasilnya, IMEI ponsel yang dijual tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian. Petugas kemudian menyita 150 ponsel ilegal berbagai merek dari PS Store.

Jaksa mendakwa Putra Siregar telah menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Perbuatan Putra Siregar dinyatakan sesuai dengan Pasal 103 Huruf D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Ponsel di PS Store dinyatakan dikeluarkan dari wilayah kepabeanan tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, yakni dengan tidak membayar PPN dan PPh. Akibat perbuatan pengusaha asal Batam sekaligus YouTuber itu, negara dinyatakan telah merugi sebesar Rp 26 juta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus