Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, digelar hari ini Senin, 24 Januari 2022. Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan.
"Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ujar dia pagi ini, Senin 24 Januari 2022. Tuntutan diagendakan akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Azis menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Dia didakwa menyuap bekas penyidik KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.
Selain itu, kader Partai Golkar itu juga ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menerima Rp 2 miliar atas perannya itu. Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.
Namun, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor yang digelar pada Senin, 17 Januari 2022, Azis membantah semua dakwaan tersebut.
Baca: Hari Ini, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Jalani Sidang Tuntutan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini