Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kata KPK Soal Sidang Tuntutan Azis Syamsuddin

Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

24 Januari 2022 | 10.31 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan  Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman dan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Penyidik resmi menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru, Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Indramayu tahun 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pembacaan surat tuntutan tim jaksa dalam perkara terdakwa Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, digelar hari ini Senin, 24 Januari 2022. Pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Ali Fikri, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan.

"Tentu berdasarkan analisa seluruh fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud," ujar dia pagi ini, Senin 24 Januari 2022. Tuntutan diagendakan akan dibacakan pada pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azis menjalani sidang tuntutan atas kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju. Dia didakwa menyuap bekas penyidik KPK itu untuk mengurus penanganan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah.

Selain itu, kader Partai Golkar itu juga ditengarai membantu mengurus naiknya anggaran Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah dari Rp 23 miliar menjadi Rp 30 miliar, dan menerima Rp 2 miliar atas perannya itu. Hal ini disampaikan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, yang kini telah berstatus terpidana.

Namun, dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor yang digelar pada Senin, 17 Januari 2022, Azis membantah semua dakwaan tersebut. 

Baca: Hari Ini, Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Akan Jalani Sidang Tuntutan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus