Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KBRI Koordinasi dengan Imigrasi PNG Cari Info Keberadaan Bupati Mamberamo Tengah

Dubes mengakui hingga kini belum ada pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri soal kaburnya Bupati Mamberamo Tengah ke PNG secara ilegal

3 Agustus 2022 | 07.00 WIB

Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. ANTARA/Marius Frisson Yewun
Perbesar
Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. ANTARA/Marius Frisson Yewun

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar RI untuk Papua Nugini Andriana Supandi menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Imigrasi setempat untuk mengetahui keberadaan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak yang menjadi buron KPK. Ricky kabur ke Papua Nugini ketika KPK berencana menjemputnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Namun, ia mengakui hingga kini belum ada pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri soal kaburnya tersangka KPK itu yang diduga masuk secara ilegal ke Papua Nugini. Ricky disebut-sebut masuk PNG melalui Wutung.
 
"Walaupun belum ada pemberitahuan resmi dari Kemlu, namun pihaknya sudah melakukan pendekatan dengan berbagai pihak terkait dugaan tersebut," ujar Andriana yang dikutip dari Antara, Selasa 2 Agustus 2022.
 
Andriana mengaku sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepala Imigrasi PNG dan menginformasikan adanya dugaan masuknya tersangka kasus KPK ke PNG secara ilegal. Pertemuan dan informasi sudah diberikan secara informal karena belum adanya pemberitahuan resmi dari Kemlu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walaupun informal, namun pihaknya juga sudah memberikan ciri-ciri fisik yang bersangkutan dan bila ada pemberitahuan resmi dari pemerintah akan diteruskan ke pemerintah PNG.
 
"Kedubes RI di Port Moresby dan Konsulat di Vanimo secara proaktif sudah melakukan berbagai pertemuan informal dan bila ada pemberitahuan resmi akan ditindaklanjuti," ungkapnya.

Bupati Mamberamo Tengah RHP, diduga melarikan diri ke PNG melalui jalan setapak yang menghubungkan Skouw (Jayapura, RI)- Wutung (PNG) sejak Kamis 14 Juli 2022. KPK telah menetapkan RHP sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi tahun 2013-2019 di Kabupaten Mamberamo Tengah dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus