Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Suasana sekitar rumah Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi nampak sepi usai dikabarkan menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto ditengarai sebagai pihak pemberi suap bersama-sama politikus PDIP yang kini jadi buronan, Harun Masiku, terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi pada Selasa, 24 Desember 2024, di garasi terparkir mobil Lexus hitam dengan nomor polisi B 2688 YS, namun tidak nampak satupun anggota keluarga keluar dari rumah tersebut. Rumah yang didominasi warna putih itu justru dijaga ketat oleh satuan tugas (satgas) Cakra Buana PDIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setahu saya (Hasto) tidak ada ya (di rumah) tapi dari kapan tidak ngerti juga," kata Ketua RW 23 Guntur Kiapma Putra Guntur, di lokasi.
Guntur menyebut, Hasto dan keluarga telah tinggal di rumah itu sejak tahun 1996. Kemudian, sejak menjabat sebagai Sekjen PDIP rumah itu selalu dijaga oleh Satgas Cakra Buana.
Guntur juga mengaku tak tahu menahu soal kabar Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. "Saya justru tidak tahu info tersangka itu, saya kesini karena ada media ramai aja," ujarnya.
Sebelumnya, informasi yang diperoleh Tempo menyebukan KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan. Hasto disebut ikut terlibat dalam pemberian suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari jalur pergantian antar waktu.
Menurut informasi yang diperoleh Tempo, penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah serah terima jabatan pimpinan KPK dari periode sebelumnya ke periode yang baru pada 20 Desember lalu.
Upaya tim Kedeputian Penindakan untuk menaikkan status Hasto sebagai tersangka sudah lama. Namun upaya itu kandas di tangan pimpinan KPK lama. Bahkan dalam gelar perkara pada 18 Desember 2024 lalu, pimpinan lama yang terdiri atas Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Johanis Tanak tidak setuju kasus yang menyeret Hasto naik ke penyidikan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum mengetahui perihal informasi penetapan tersangka tersebut. "Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," kata Tessa dikonfirmasi Tempo, Selasa, 24 Desember 2024.Tempo masih berupaya mengkonfirmasi kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, atas informasi tersebut. Namun belum direspons.