Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Kasus Dugaan Korupsi di PT Asabri

Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri

24 Maret 2022 | 19.57 WIB

Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ketut Sumedana. ANTARA/I.C.Senjaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Asabri (Persero) periode 2012-2019. Mereka adalah LS dan HA yang diperiksa untuk tersangka Rennier Abdul Rahman Latief (RARL).

"LS selaku karyawan PT Danareksa Sekuritas/ Head of Legal (Plt)/ Head of Risk Management tahun 2014, dan HA selaku Karyawan PT Danareksa Legal Sekuritas," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Maret 2022.

Keduanya diperiksa berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode 2012-2019. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan Tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri pada beberapa perusahaan.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M," kata Ketut.

Kejaksaan Agung menahan tersangka RARL selama dua puluh hari terhitung sejak 11-30 Maret 2022. Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-11/F.2/ Fd.1/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, RARL didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas yakni diputus onslag dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022. "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana," bunyi pokok putusan itu.

Petikan putusan tersebut, kata Ketut, diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022, yang telah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan.

"Namun ditahan kembali karena tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," kata Ketut.

Baca: Kejaksaan Agung Tahan Rennier Abdul Rahman Latief di Kasus Asabri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus