Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Eks Dirjen Minerba ESDM di Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung telah mengajukan banding terhadap kedua terdakwa pada 8 Mei lalu.

18 Mei 2025 | 09.02 WIB

Mantan Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Majelis Hakim juga membacakan amar putusannya untuk terdakwa Eks Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono. Majelis hakim memvonis Bambang Gatot Ariyono dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Tempo/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Mantan Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun anggaran 2015-2022 menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 Mei 2025. Majelis Hakim juga membacakan amar putusannya untuk terdakwa Eks Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono. Majelis hakim memvonis Bambang Gatot Ariyono dengan hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Tempo/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam perkara korupsi timah. “Sudah banding, diajukan 8 Mei 2025,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jumat, 17 Mei 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kejagung juga mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral atau Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Supianto. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain pidana penjara, kedua pejabat ESDM itu juga dikenakan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara. Pembacaan vonis Bambang dan dan Supiyanto dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 5 Mei 2025. Menurut majelis hakim keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Dirjen Minerba periode 2015-2020 disebut menerima suap dan sejumlah fasilitas lantaran meloloskan Revisi Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019. Padahal RKAB itu belum dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan atau Amdal dan studi  kelayakan PT Timah dalam mengakomodasi pembelian bijih timah illegal. 

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutus Supianto bersalah karena selama menjabat ia telah menerbitkan 10 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sejumlah perusahaan penambang timah. Perbuatan tersebut dinilai turut serta merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. 

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam tulisan ini

Jihan Ristiyanti

Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Surabaya pada 2020 , mulai bergabung dengan Tempo pada 2022. Kini meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus