Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Jual Beli Nikel

Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus korupsi senilai Rp 24,1 miliar bernama Atto Sakmiwata Sampetodin di Kuala Lumpur, Malaysia.

21 November 2019 | 18.41 WIB

Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan), Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi (kiri) bersama Buronan Pelaku Kejahatan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019. Tempo/Ahmad Tri Hawaari
Perbesar
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Sunarta (tengah) dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Mukri (kanan), Perwakilan Direktur Jenderal Imigrasi (kiri) bersama Buronan Pelaku Kejahatan Atto Sakmiwata Sampetoding di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019. Tempo/Ahmad Tri Hawaari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja memulangkan buronan terpidana kasus korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara dengan PT. Kolaka Mining Internasional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Buronan atas nama Atto Sakmiwata Sampetoding itu ditangkap pada Rabu, 20 November 2019 di Bandara Intenasional Kuala Lumpur. Penangkapan dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung atas dukungan Ditjen Imigrasi dan KBRI Kuala Lumpur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terpidana diamankan sesaat setelah ditolak masuk ke wilayah Malaysia oleh otoritas yang berwenang," kata Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjam Intel) Sunarta di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta Selatan pada Kamis, 21 November 2019.

Atto yang menjabat sebagai Managing Director PT. Kolaka Mining International itu tiba di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng Jakarta pukul 08.30 Kamis pagi. "Dengan pengawalan Tim intelijen Kejaksaan Agung dan langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk proses selanjutnya," kata Sunarta.

Sunarta menjelaskan, Atto telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi jual beli Nikel Kadar Rendah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor 199K/Pid.Sus/2014 tanggal 26 November 2014. Terpidana berusia 60 tahun itu terbukti merugikan keuangan negara lebih dari Rp 24,1 miliar.

"Atas perbuatan tersebut, dia dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 24,1 miliar," ujarnya.

Sunarta mengatakan, Atto merupakan buronan sejak kasusnya diputus MA pada 2014. Setelah ditetapkan sebagai DPO, Kejagung baru menangkap Atto pada tahun ini.

"Sekitar 5 tahun. Terpantau hari-hari terakhir sehingga kami kerja sama dengan semua pihak terkait," ujarnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus