Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kejaksaan Agung Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI

Dalam kasus pinjaman LPEI, Kejaksaan Agung menaksir ada kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun.

7 Januari 2022 | 00.19 WIB

Petugas Kejaksaan Agung menggiring salah satu tersangka perkara dugaan korupsi LPEI, Kamis, 6 Januari 2022. Foto Antara.
Perbesar
Petugas Kejaksaan Agung menggiring salah satu tersangka perkara dugaan korupsi LPEI, Kamis, 6 Januari 2022. Foto Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Mereka yang menjadi tersangka ialah Direktur Pelaksana III LPEI periode 2016 Arif Setiawan, Kepala Divisi Pembiayaan UKM 2015-2019 Ferry Sjaifullah. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta tahun 2016 Josef Agus Susanta, Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono, dan Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Wallet Indonesia Suryono.

Leonard mengatakan kelima tersangka ditahan di lokasi berbeda. Tiga orang di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan dua orang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Berdasarkan laporan 31 Desember 2019 memperlihatkan, LPEI mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp4,7 triliun," kata dia, Kamis, 6 Januari 2022.

Dalam kasus ini, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada delapan grup yang terdiri dari 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI.

Lalu, pembiayaan tersebut tak sesuai dengan sistem informasi manajemen risiko. "Pembiayaan itu dalam posisi kolektibilitas lima atau macet per 31 Desember 2019," kata Leonard.

Leonard menjelaskan perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI ialah Grup Walet sebesar Rp576 miliar. Grup Walet terdiri dari tiga perusahaan, yakni CV Mulia Wallet Indonesia yang memperoleh pembiayaan sebesar Rp90 miliar yang diambil alih oleh PT Mulia Walet Indonesia dengan jumlah pembiayaan Rp175 miliar.

Kemudian, PT Jasa Mulia Indonesia memperoleh pembiayaan Rp275 miliar, dan PT Borneo Walet Indonesia mendapat fasilitas pembiayaan Rp125 miliar. "Untuk Group Walet, total fasilitas pembiayaan yang diberikan LPEI sebesar Rp576 miliar," ujar Leonard.

Selain Walet Group, perusahaan lainnya yang mendapat pembiayaan ada Johan Darsono Grup yang terdiri atas 12 perusahaan. Ke-12 perusahaan tersebut ialah PT Kemilau Kemas Timur menerima fasilitas pembiayaan Rp200 miliar. CV Abhayagiri menerima fasilitas pembayaran Rp15 miliar. CV Multi Mandala menerima pembiayaan Rp15 miliar.

Lalu, CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp15 miliar. CV Inti Makmur menerima pembiayaan senilai Rp15 miliar, dan PT Permata Sinita Kemasindo sebesar Rp200 miliar. Selanjutnya, PT Summit Paper Indonesia juga menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp199,6 miliar.

Masih pada Johan Darsono Group, ada PT Elite Paper Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp200 miliar. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan Rp200 miliar. PT Mount Dreams Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp645 miliar.

Kemudian, PT Gunung Geliat menerima 30 juta dolar AS setara Rp345 miliar (kurs Rp11.500). PT Kertas Basuki Rahmat menerima pembiayaan 45 juta dolar AS atau setara Rp460 miliar (dengan kurs Rp11.500).
"Untuk grup Johan Darsono total fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh LPEI senilai Rp2,1 triliun,” ujar Leonard.

Ia menambahkan pemberian fasilitas kredit itu menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,6 triliun. Nilai kerugian negara itu kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan. "Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI," kata Leonard.

Penyidik menjerat para tersangka kasus pembiayaan LPEI dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus