Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 17 kontainer produk kayu ilegal jenis merbau dan linggua angsana di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis, 14 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah, itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.
“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik serta pemodal kayu ilegal ini. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” kata Muhammad Nur, kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, lewat keterangan tertulis pada Jumat, 15 November 2019. Ini adalah wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan sejumlah pasal seperti pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom, mengatakan adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selanjutnya, informasi ini ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019.
"Tanggal 14 November 2019, kami bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu," kata Leonardo.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal.
“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Rasio Ridho Sani.
Sepanjang 2019, ujar Sani, sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang ditangani. "Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya," ujar Sani.
DEWI NURITA