Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Kementerian Sita 17 Kontainer Kayu Ilegal di Surabaya

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menduga kayu ilegal berasal dari Maluku.

16 November 2019 | 05.01 WIB

Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.
Perbesar
Tiga tersangka penyelundupan kayu ilegal kayu merbau asal Papua tiba di Gedung Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan (KLHK), Jakarta, Senin 29 April 2019. Pembalakan liar dan dan perdagangan kayu ilegal merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, namun juga seluruh rakyat Indonesia.TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 17 kontainer produk kayu ilegal jenis merbau dan linggua angsana di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada Kamis, 14 November 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kayu ilegal yang diangkut kapal motor Asia Pesona dari Pelabuhan Wahai, Maluku Tengah, itu diduga berasal dari kawasan hutan yang berbatasan dengan Taman Nasional Manusela.

“Saat ini penyidik KLHK sedang mendalami pelaku dan pemilik serta pemodal kayu ilegal ini. Barang bukti kayu dan kontainer, termasuk dokumen yang menyertainya sudah diamankan,” kata Muhammad Nur, kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, lewat keterangan tertulis pada Jumat, 15 November 2019. Ini adalah wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan sejumlah pasal seperti pasal 78 Ayat 2 Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 86 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, Leonardo Gultom, mengatakan adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi intelijen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selanjutnya, informasi ini ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara pada tanggal 11 November 2019.

"Tanggal 14 November 2019, kami bersama Ditjen KSDAE, polisi, dan otoritas pelabuhan Ditjen Gakkum mengamankan kayu-kayu ilegal itu," kata Leonardo.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pemerintah sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging dan kayu ilegal.

“Kami sudah menjalankan 1.180 operasi penindakan kejahatan terkait kehutanan seperti illegal logging, perdagangan kayu ilegal, perambahan kawasan hutan, maupun perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Rasio Ridho Sani.

Sepanjang 2019, ujar Sani, sudah lebih dari 400 kontainer kayu ilegal asal Papua dan Maluku yang ditangani. "Agar ada efek jera dan tidak ada lagi yang berani, pelaku dan pemodal harus dihukum seberat-beratnya," ujar Sani.

DEWI NURITA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus