Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri dituding memiliki safe house. Rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta tersebut digeledah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Aneh pimpinan KPK punya rumah singgah. Baru kali ini. Saya khawatir itu adalah rumah tempat pertemuan terkait dengan hal-hal yang bernuansa korupsi,” kata Mantan penyidik KPK Novel Baswedan saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, jika ada yang menyebut saat ini KPK memiliki safe house, dipastikan informasi tersebut keliru. "Kalau ada tempat-tempat yang dinyatakan sebagai safe house KPK itu tidak benar," kata Ghufron.
Apa itu safe house?
Dinukil dari laman Icjr.or.id, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengungkapkan safe house atau rumah aman merupakan penamaan yang acap digunakan di dunia operasi penegakan hukum dan pengamanan. Sebuah lokasi atau tempat yang aman untuk menyembunyikan seseorang yang tidak ingin diketahui oleh pihak tertentu atau berada dalam keadaan bahaya.
Dalam operasi perlindungan saksi dan korban, rumah aman adalah sebuah tempat yang difungsikan sebagai layanan perlindungan sementara bagi mereka. Saksi maupun korban ditempatkan pada suatu tempat aman dan dirahasiakan demi perlindungan dari tindakan membahayakan atau mengancam. Tujuannya untuk kepentingan dan kelancaran proses peradilan pidana yang membutuhkan peran dari saksi dan korban tersebut.
Di Indonesia, dasar hukum penempatan saksi yang terancam dalam perlindungan safe house didasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) huruf K Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa saksi dan korban berhak mendapatkan tempat kediaman sementara atau rumah aman. Fasilitas tersebut merupakan pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman sebagai bentuk perlindungan.
Regulasi mengevakuasi saksi dan korban serta menyembunyikannya di rumah aman juga tercantum dalam Pasal 15 huruf a UU KPK. KPK berkewajiban memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan atau keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi. Perlindungan meliputi pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi.
Lantas apakah demikian pengertian safe house yang ditudingkan kepada Firli Bahuri? Jika merujuk tanggapan Novel Baswedan, definisi rumah aman yang dimaksudkannya tentu bukan seperti yang dijabarkan ICJR. Makna safe house yang dimaksud Novel tersebut lebih kepada tempat untuk pertemuan terkait dengan hal-hal yang bernuansa korupsi. Pasalnya, menurut dia, baru kali ini ada pimpinan KPK punya rumah singgah.
Adapun Firli Bahuri sedang menjalani proses penegakan hukum atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Ia diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri pada Senin, 23 Oktober 2023 lalu. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lalu menggeledah dua rumah Firli Bahuri pada Kamis, 26 Oktober 2023. Selain di Jalan Kertanegara yang disebut sebagai safe house, rumah lain yang digeledah berlokasi di Bekasi.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | NUR KHASANAH APRILIANI I ADE RIDWAN YANDWIPUTRA