Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta Tim Gabungan Kasus Novel Baswedan bentukan Markas Besar Polri menyampaikan hasil investigasi mereka kepada publik. “Seperti disampaikan TGPF di awal-awal terbentuk akan menyampaikan laporannya walaupun tentu tidak semuanya,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam, di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anam menilai ada informasi rahasia yang tidak semestinya diungkap ke publik. Dia tak ingin publikasi itu justru merugikan dari segi penegakan hukum. “Jangan sampai ketika informasi itu dibuka ke masyarakat justru merusak barang bukti dan membuat saksi lari,” kata Anam.
Sebelumnya, tim gabungan kasus Novel menyatakan sudah merampungkan hasil penyelidikan kasus Novel Baswedan. Akan tetapi, tim gabungan belum mau mempublikasikan hasilnya kepada publik.
Anggota tim gabungan, Hendardi mengatakan tim perlu memberikan laporan itu kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk dipelajari. Setelah itu, Kapolri yang akan menentukan untuk melakukan publikasi serta menindaklanjuti rekomendasi yang dibuat tim gabungan. “Nanti Pak Kapolri akan menindaklanjuti rekomendasi dan mengumumkannya,” ujar Ketua Setara Institute itu.
Kapolri membentuk tim gabungan ini pada awal Januari 2019 dengan masa tugas yang berakhir pada 7 Juli kemarin. Selama enam bulan, tim telah melakukan sejumlah upaya untuk melakuka penyelidikan seperti memeriksa saksi di Bekasi, Malang dan Ambon. Tim juga memeriksa Novel pada Juni kemarin.
Anam berharap penyelidikan tim gabungan mampu mengungkap actor intelektual di balik serangan air keras tersebut. Ia mengatakan hasil pemantauan tim Komnas HAM yang sudah diserahkan kepada polri dinilai cukup untuk mengungkap aktor intelektual kasus ini. “Tinggal apakah Kapolri melanjutkan itu dengan sangat kuat dan mendalam,” kata Anam.