Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan agar penyidikan kasus Wasior Wamena segera dimulai. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan kasus yang terjadi pada 2001 itu paling memungkinkan untuk segera diproses oleh Kejaksaan Agung jika dibandingkan dengan sembilan kasus pelanggaran HAM berat lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: 4 Tahun Jokowi, Komnas HAM Beri Rapor Merah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebenarnya yang paling dekat Wasior Wamena terlebih dahulu. Pemerintah melalui Menteri Luar Negeri juga sudah menyampaikan itu," kata Beka di Hotal Royal Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 10 Desember 2018.
Kasus Wasior terjadi pada 13 Juni 2001. Saat itu aparat Brimob Polda Papua menyerbu Desa Wonoboi, Wasior, Manokwari, Papua. Penyerbuan dipicu terbunuhnya 5 anggota Brimob dan seorang sipil di PT Vatika Papuana Perkasa.
Dalam peristiwa itu tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang, dan 39 orang disiksa.
Adapun peristiwa Wamena terjadi pada 4 April 2003 saat masyarakat sipil Papua sedang merayakan Paskah. Namun saat itu aparat melakukan penyisiran di 25 kampung.
Penyisiran berawal dari sekelompok masa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Saat penyerangan itu dua anggota Kodim tewas. Adapun setelah penyisiran 25 kampung, dilaporkan 9 tewas dan 38 orang luka berat.
Beka mengatakan komitmen penyelesaian kasus Wasior Wamena ini sebelumnya disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di sidang Perserikatan Bangsa Bangsa. Dia berujar Komnas HAM hanya mengingatkan pemerintah ihwal komitmen itu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik secara terpisah mengatakan, kasus Wasior Wamena dan Jambu Keupok, Aceh memang bisa diproses terlebih dulu.
Dia menilai, kedua kasus itu tak terlalu besar konflik politik ideologisnya. Taufan mengatakan instruksi itu pula yang diberikan Jokowi kepada Jaksa Agung M. Prasetyo dalam pertemuan ketiga pihak yang melibatkan Istana, Kejaksaan Agung, dan Komnas HAM sebelumnya.
"Arahan dari beliau sangat jelas supaya kasus ini, terutama beberapa kasus yang dianggap mungkin komplikasi politik ideologinya tidak terlalu berat untuk dimulai proses yudisialnya," ujar Taufan.
Dalam peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada hari ini, Taufan mereflesikan perjalanan Komnas HAM yang dibentuk sejak seperempat abad lalu. Komnas HAM telah menangani penyelidikan 13 kasus pelanggaran HAM berat masa lampau. Baru tiga di antaranya yang sudah rampung menempuh penyelesaian secara yudisial, yaitu kasus Timor Timur 1999, Abepura 2000, dan Tanjung Priok 1984.