Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut kekerasan aparat sipil masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM periode 2020-2021, institusi kepolisian menempati urutan teratas kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Gatot Ristanto, memaparkan dari data kasus yang berhasil ditangani oleh Komnas HAM sepanjang tahun 2020 hingga 2021. Dari 1.162 kasus kekerasan aparat negara yang ditangani, sebanyak 480 kasus merupakan kasus berkaitan dengan kerja penegakan hukum oleh polisi. Hal tersebut berarti sekitar 41 persen kasus berasal dari kegiatan tugas pokok dan fungsi kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Untuk tahun 2020 dari 641 kasus, 263 kasus berkaitan dengan kerja polisi. Sementara tahun 2021 dari 521 kasus, yang menyangkut polisi ada 217 kasus,” ujar dia pada Senin 17 Januari 2022.
Gatot juga menyampaikan jenis hak masyarakat yang dilanggar didominasi oleh hak memperoleh keadilan sebesar 70 persen kasus berupa pengabaian hak mendapat keadilan. Jumlah ini diikuti oleh pelanggaran hak atas keamanan sebesar 17 persen dan pelanggaran terhadap hak hidup sebesar 7,5 persen.
“Untuk kasus pelanggaran keadilan sendiri pada tahun 2020 ada 186 kasus dan tahun 2021 ada 151 kasus,” kata dia.
Bentuk kekerasan yang ditemukan oleh Komnas HAM antara lain didominasi oleh tindakan kekerasan, penyiksaan, kriminalisasi, dan lambatnya penegakan kasus. Gatot menyebut banyak kasus yang dilaporkan berasal dari tingkat polsek.
“Dari 2020 hingga 2021, pelaporan di tingkat polda dan polres menurun, namun di tingkat polsek justru meningkat,” kata Gatot.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan tingginya kasus kekerasan tersebut harus dijadikan evaluasi dalam pelaksanaan tupoksi kepolisian. Kendati demikian, Anam mengapresiasi kasus pelanggaran HAM di kepolisian yang cenderung menurun.
“Polisi harus serius berbenah terhadap kasus kekerasan kepada masyarakat, oleh karena itu kami sudah memberi beberapa rekomendasi kepada mereka. Namun, kita juga perlu apresiasi kepolisian yang sudah semakin menggunakan pendekatan persuasif,” kata Anam di dalam konferensi pers pantauan yang dilaksanakan di gedung Komnas HAM.
Hingga berita ini diturunkan, Tempo masih meminta penjelasan dari kepolisian.
Baca juga: Komnas HAM: Jika Terapkan Hukuman Mati, Indonesia Akan Jadi Sorotan Dunia
Catatan:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Senin 17 Januari 2022 pukul 15.17