Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kontroversi Pembebasan Gazalba Saleh dalam Kasus Dugaan Korupsi oleh Sejumlah Pihak

Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga terlibat kasus gratifikasi dan TPPU terkait penanganan perkara di MA dibebaskan hakim PN Jakarta Pusat.

31 Mei 2024 | 13.01 WIB

Gazalba Saleh. antaranews.com
Perbesar
Gazalba Saleh. antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, terlibat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Jaksa KPK mendakwa Gazalba telah menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan perkara gratifikasi, Jaksa menyebut Gazalba menerima uang Rp 37 miliar saat menangani perkara Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana Jaffar Abdul Gaffar pada tahun 2020. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam salinan dakwaan KPK yang diterima Tempo, Jaksa menyebut uang Rp 37 miliar itu diterima Gazalba Saleh melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan bekas Hakim Agung itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah sekian waktu bergulir akhirnya pad Senin, 27 Mei 2024 Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh terhadap dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.  “Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim pengacara hukum Gazalba Saleh,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nilai KPK Tidak Memiliki Kewenangan Keluarkan Gazelba dari Posisinya di Jaksa Agung

Majelis Hakim mempertimbangkan tim hukum Gazalba yang menganggap Jaksa KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan mengeluarkan Gazalba dari Jaksa Agung. Menurut Fahzal, hal itu perihal formalitas atau persyaratan soal surat Merujuk UU No 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung. “Menyatakan transmisian dan surat dakwaan transmisi umum tdiak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah keputusan ini diucapkan,” ujar Fahzal.

Fahzal menjelaskan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan nota keberatan Gazalba, yakni tidak terpenuhinya syarat-syarat pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi sesuai asas single prosecution system (sistem penuntutan tunggal).

Fahzal juga menegaskan, putusan sela yang diberikan Majelis Hakim tidak masuk kepada pokok perkara atau materi, sehingga apabila Jaksa Penuntut Umum KPK sudah melengkapi administrasi pendelegasian wewenang penuntutan dari Kejaksaan Agung, maka sidang pembuktian perkara bisa dilanjutkan

Kuasa Hukum Gazelba Sebut Dakwaan KPK Tidak Jelas, Cermat dan Lengkap

Dalam pembacaan nota keberatan, Gazalba lewat kuasa hukumnya, Aldres Jonathan Napitupulu, mengatakan perbuatan-perbuatan yang didakwakan tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya. Bahkan, kata Aldres, kliennya didakwa melanggar peraturan-undangan yang di luar memberitahukan kejahatan umum dan pengadilan tindak pidana korupsi.

Pelanggaran yang dimaksud Aldres, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28/1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selanjutnya, UU No. 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman, serta kode etik dan pedoman prilaku hakim.

Menurut dia, uraian perbuatan yang didakwakan umum KPK tidak jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (2) huruf b Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dia mengatakan kliennya didakwa menerima sejumlah uang dari pihak yang tidak jelas disebutkan, seperti orangnya, terkait urusan apa, dan tidak ada saksi, serta alat bukti dalam berkas perkara.

“Kami akan menguraikan berbagai kejanggalan dan pelanggaran hukum sejak perkara ini masih dalam tahap penyidikan, di antaranya mengenai tindakan penyidik yang setelah penyidikan perkara lain telah menyebut pembela dari para hakim agung lain yang menerima uang pengurusan perkara,” ujarnya.

Kuasa Hukum Gazalba Saleh menyebutkan penyidik meminta keterangan pengakuan dan menerangkan bahwa para hakim lain juga menerima uang penanganan perkara di MA. permohonan tersebut disertai ancaman apabila tidak mengaku dan menerangkan sesuai keinginan penyidik, maka akan ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KPK Respons Penyidikan KPK Sudah Sesuai Mekanisme dan Fakta

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri  mengatakan beberapa hal yang disampaikan Gazalba sudah masuk substansi perkara yang akan diperlihatkan di depan majelis Hakim. “Kami sangat yakin bahwa prosedur dan substansi penyidikan KPK telah sesuai mekanismenya,” ujarnya.

Juru bicara KPK sebelumnya juga mengatakan dakwaan terhadap Gazalba sudah berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti selama proses penyidikan. Ia menilai tudingan Gazalba Saleh yang menyebut dakwaan KPK tidak jelas tak berdasar.

Pakar Hukum Nilai Pembebasan Gazalba Tidak Berdasar Hukum

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar angkat bicara atas putusan sela hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas eksepsi Gazalba Saleh. 

"Putusannya ngawur, nyeleneh, seperti mencari-cari alasan," kata Fickar kepada Tempo, Selasa, 28 Mei 2024. 

Fickar mengatakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor dalam putusan sela itu tidak berdasarkan hukum. Hakim menganggap Jaksa KPK yang bertugas di KPK belum menerima pendelegasian dari Jaksa Agung.  

"Itu pertimbangan yang mengada-ada, selain Kejaksaan, KPK juga memiliki kewenangan melakukan upaya penetapan tersangka, menangkap, menahan,  menggeledah dan menyita, termasuk mendakwa serta menuntut tersangka korupsi dan TPPU, sesuai UU KPK," kata Fickar. 

Meskipun, kata Fickar, jaksa penuntut umum yang ada di KPK berasal dari Kejaksaan, namun ketika bertugas di KPK  dengan sendirinya menjalankan kewenangan berdasarkan UU KPK.   

Jaksa KPK sebelumnya menyebut bahwa Gazalba Saleh telah berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, mencicil kredit rumah, hingga belanja logam mulia. Jaksa menjerat Gazalba dengan Pasal Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1

TIARA JUWITA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus