Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, serta tiga rumah, dan satu kantor yang berlokasi di Surabaya, Malang dan Kabupaten Sidoarjo. Penggeledahan tersebut dilakukan sejak 16-18 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Rangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk dan laptop, serta sejumlah dokumen, catatan, kwitansi, BPKB beserta STNK kendaraan dan lain sebagainya.
Dalam kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima dan 17 orang sebagai tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
Tessa mengatakan, KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak.