Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pencucian uang korupsi timah, Helena Lim, mendapat tuntutan delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dari jaksa penuntut umum. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada hari ini, Kamis, 5 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena Lim dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," ujar jaksa dalam sidang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain pidana pokok, jaksa menuntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa meminta majelis hakim mewajibkan Helena melunasi uang tersebut maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila harta tersebut tidak mencukupi, Helena akan dikenai pidana tambahan empat tahun penjara.
Jaksa menyatakan terdapat beberapa hal yang memberatkan pemilik PT Quantum Skyline Exchange tersebut. "Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan yang masif," tutur jaksa.
Jaksa juga menilai Helena ikut menikmati hasil korupsi timah dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Jaksa juga menyatakan fakta bahwa Helena belum pernah dihukum sebagai hal yang meringankan.
Majelis hakim menyatakan sidang kasus ini dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh pihak terdakwa. “Terdakwa bisa mengajukan pembelaan melalui penasihat hukum atau pribadi. Sidang dilanjutkan kembali Kamis depan dengan agenda nota pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,” kata ketua majelis hakim.
Setelah itu, hakim menjadwalkan sidang pembacaan replik pada Senin, 16 Desember dan sidang pembacaan duplik pada 18 Desember 2024. Hakim pun menyatakan sidang putusan kasus ini akan berlangsung pada Senin, 30 Desember 2024.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Helena Lim membantu terdakwa lainnya, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 420 miliar. Helena disebut ikut menyamarkan uang hasil korupsi itu dengan dalih dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) atau dana tanggung jawab sosial perusahaan.