Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid dalam kasus korupsi proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jumat, 1 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penyidik mencecar Wahid mengenai dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee di beberapa proyek di Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan lelang pekerjaan dan permintaan komitmen fee untuk beberapa proyek pada Dinas PUPRT di Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilakukan tersangka Maliki” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Sabtu, 2 Oktober 2021.
Ali mengatakan Wahid diperiksa sebagai saksi untuk Maliki, selaku pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. KPK meringkus Maliki dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu, 15 September 2021.
Setelah penangkapan, KPK menetapkan Maliki dan dua pengusaha, Direktur CV Hanamas, Marhaini dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi menjadi tersangka. KPK menduga Maliki menerima suap dari dua pengusaha mengenai proyek irigasi di Desa Kayakah.
KPK rampung memeriksa Wahid pada sekitar pukul 21.00 WIB. Seusai diperiksa, Wahid hanya menunduk dan enggan berkomentar kepada wartawan.