Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Alex Noerdin sebagai Saksi Kasus Suap Kabupaten Musi Banyuasin

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin. Salah satunya Dodi Reza Alex, anak Alex Noerdin.

13 Januari 2022 | 12.55 WIB

Alex Noerdin. Instagram
Perbesar
Alex Noerdin. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan saksi tidak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2021, digelar hari ini, Kamis, 13 Januari 2022. Hal itu disampaikam oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Peberantasan Korupsi, Ali Fikri.

"Pemeriksaan dilakukan di Satbrimobda Sumatera Selatan. Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kel. Bukit Lama, Kec. Ilir Barat 1, Palembang," ujar dia dalam keterangannya, Kamis, 13 Januari 2022.

Para saksi yang diperiksa yaitu atas nama Mantan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, Alex Noerdin
; pelajar/mahasiswa Erlin Rose Diah Arista; wuraswasta pengelola PT Bangka Cakra Karya, PT Fajar Indah Satyanugraha, PT Bahana Pratama Konstruksi dan PT Karya Mulia Nugraha, Yuswanto; Komisaris PT Perdana Abadi Perkasa, Sandy Swardi; advokat Soesilo Aribowo; dan seorang ibu rumah tangga, Erini Mutia Yufada.

Untuk kasus tersebut, KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Keempat tersangka itu adalah Bupati Banyuasin Dodi Reza Alex  (DRA); Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori (HM); Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Eddi Umari (EU); dan direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy (SHU) terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kasus tersebut bermula dari tim KPK yang menerima informasi akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang disiapkan oleh SHU yang nantinya akan diberikan pada DRA melalui HM dan EU.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pada Oktober 2021 lalu, mengatakan bahwa dari data transaksi perbankan diperoleh informasi adanya transfer uang yang diduga berasal dari perusahaan milik SHU kepada rekening bank milik salah satu keluarga EU. "Setelah uang tersebut masuk, lalu dilakukan tarik tunai oleh keluarga EU dimaksud untuk kemudian diserahkan kepada EU," kata Alex

EU kemudian menyerahkan uang tersebut kepada HM untuk diberikan kepada DRA. Tim selanjutnya bergerak dan mengamankan HM disalah satu tempat ibadah di Musi Banyuasin dan ditemukan uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik.

Dari kegiatan itu, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD (ajudan bupati) Rp 1,5 miliar. Alex mengatakan DRA telah mengarahkan agar proyek Dinas PUPR direkayasa dalam pelaksanaan lelangnya. Juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba, yaitu 10 persen untuk DRA, 3-5 persen untuk HM dan 2-3 persen untuk EU serta pihak terkait lainnya.

Adapun 4 proyek yang dimenangkan SUH oleh DRA, adalah proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar, proyek Peningkatan Jaringan Irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar, proyek Peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar, proyek Normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

"Total komitmen fee yang akan diterima oleh DRA dari SUH dari 4 proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp 2,6 miliar," kata Alexander Marwata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus