Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Periksa Eks Bupati Ponorogo H Amin untuk Kasus Pencucian Uang

KPK menyidik Taufiqurrahman untuk kasus suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS dan gratifikasi semasa menjabat bupati Ponorogo.

14 Februari 2020 | 10.48 WIB

Ilustrasi suap
Perbesar
Ilustrasi suap

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Bupati Ponorogo 2010-2015 H Amin sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TFR terkait TPPU," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2020. TFR adalah mantan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU pada 8 Januari 2018. Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan dugaan penerimaan-penerimaan lain yang dilakukan oleh Taufiqurrahman sebagai imbalan proyek, imbalan untuk perizinan, dan  promosi atau mutasi jabatan selama periode 2013-2017. Nilainya sekitar Rp 5 miliar.

Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi berupa kendaraan yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lainnya.

Taufiqurrahman disangka melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

KPK telah menyidik dua tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Taufiqurrahman. Pertama, dugaan suap terkait perekrutan dan pengelolaan ASN atau PNS di Kabupaten Nganjuk Tahun 2017.

KPK telah menetapkan Taufiqurrahman bersama empat tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Kabupaten Nganjuk Suwandi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk Harjanto, dan Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri.

Para tersangka penerima uang pada kasus itu adalah Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, dan Suwandi. Sedangkan yang didsangka pemberi suap adalah Mokhammad Bisri dan Harjanto.

Uang diberikan kepada Taufiqurrahman melalui beberapa orang kepercayaan bupati sehubungan dengan perekrutan dan pengelolaan ASN/PNS di Kabupaten Nganjuk tahun 2017.

Uang yang disita sebagai barang bukti senilai Rp 298.020.000 yang berasal dari Ibnu Hajar sejumlah Rp 149.120.000 dan Suwandi sejumlah Rp 148.900.000.

Pidana korupsi kedua yang disangka dilakukan Taufiqurrahman adalah yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawan dengan kewajiban atau tugasnya. Sebagai bupati Nganjuk periode 2013-2018 ia disangka menerima gratifikasi secara bertahap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus