Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Jumat, 15 November 2019. Ia diperiksa dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Agama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada kebutuhan klarifikasi lanjutan pada proses penyelidikan terkait pelaksanaan kewenangan di Kementerian Agama saat menjabat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat 15 November 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lukman tiba pada pukul 13.45 memakai kemeja batik cokelat. Begitu tiba, ia masuk ke dalam lobi gedung merah putih, dan langsung menaiki tangga yang menuju ruang pemeriksaan.
KPK membuka penyelidikan baru terkait kasus korupsi di Kemenag. Penyelidikan ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy pada pertengahan Maret 2019.
Dalam proses penyidikan, KPK menggeledah ruang kerja Lukman di Kemenag dan menyita duit Rp 180 juta dan US$ 30 ribu. Saat bersaksi dalam sidang kasus ini, Lukman mengatakan uang US$ 30 ribu berasal dari Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Syekh Ibrahim. Menurut Lukman, pemberian uang tersebut terkait kegiatan MTQ Internasional yang diselenggarakan di Indonesia.
Lukman mengatakan, dirinya sudah berusaha menolak uang tersebut namun akhirnya terpaksa diterima. "Saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima itu, namun ia memaksa ya sudah," kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, 26 Juni 2019.
Dalam putusan untuk penyuap Rommy, nama Lukman ikut disebut menerima Rp70 juta dari Kepala Kantor Kemenag Haris Hasanuddin. Haris dihukum 2 tahun penjara karena terbukti memberikan Rp255 juta kepada Rommy dan Rp70 juta kepada Lukman agar terpilih menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. Lukman membantah menerima duit itu.
Dari kasus di atas, KPK juga memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Pada 22 Mei 2015, KPK memeriksa Lukman untuk penyelidikan kasus ini. "Terhadap yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya dalam proses penyelidikan terkait penyelenggaraan haji," kata Febri kala itu.
Seusai pemeriksaan hari itu, Lukman irit bicara. "Maaf saya puasa, saya sudah ditunggu, mohon maaf sekali. Mohon maaf ya," ujar Lukman saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.