Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Napi Kasus E-KTP di Perkara Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Sulsel

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang.

4 Januari 2023 | 12.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil narapidana kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 4 januari 2023. Miryam dipanggil untuk menjadi saksi kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Duddy Jocom (DJ).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan saksi untuk kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan pada Kemendagri Tahun Ajaran 2011," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Miryam S Haryani diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Selain Miryam, penyidik juga memeriksa Kabid Keuangan Daerah-Pusat Pembangunan dan Keuangan Daerah BPP Kemendagri Arya Mega Natalady Sumbayak , serta Penjabat VP Litigasi Devisi Legal PT Hutama Karya Is Hendrisa Hendrayogi .

Dalam konstruksi perkara KPK di kasus ini, disebutkan awalnya Kemendagri merencanakan empat paket pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di 2011, salah satunya Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp125 miliar.

Agar bisa mendapatkan proyek tersebut, tersangka Adi Wibowo yang dulu menjabat Kepala Divisi I PT Waskita Karya, diduga mengatur calon pemenang lelang dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.

Tersangka menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa, sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya untuk dimenangkan. Tersangka Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang ataupun barang bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) serta pihak-pihak lain di Kemendagri.

Selain Adi, KPK juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom. KPK juga menetapkan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya, Dono Purwoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek gedung kampus IPDN di Sulut.

KPK menduga ada kesepakatan pembagian pekerjaan antara PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya yang dilakukan sebelum lelang. Dudy diduga meminta fee sebesar 7 persen atas pembagian pekerjaan ini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus