Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Serahkan Aset Milik Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

KPK menyerahkan barang sitaan dari perkara Akil Mochtar ke KPKNL Pontianak

5 Maret 2019 | 16.16 WIB

Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti
Perbesar
Rumah milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang disita KPK di Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018. Rumah ini telah dihibahkan untuk dimanfaatkan sebagai rumah dinas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset sitaan milik mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, pada Selasa, 5 Maret 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Aset berupa satu unit tanah dan bangunan tersebut merupakan barang rampasan dari perkara korupsi dari tindak pidana pencucian uang mantan Ketua MK Akil Mochtar," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Maret 2019.

Aset tanah dan bangunan milik Akil Mochtar yang berlokasi di Parit Tokaya Pontianak, Kalimantan Barat itu bernilai Rp 764,5 juta. Rencananya, aset tersebut akan digunakan KPKNL Pontianak untuk rumah dinas.

"Penyerahan akan dilakukan di Kantor Kanwil DJKN Kalbar di Pontianak. Dari pihak KPK yang diwakili oleh Deputi Bidang Penindakan KPK, Firli dan dari pihak KPKNL Pontianak akan diwakili oleh Kepala KPKNL Pontianak, Agus Hari Widodo," kata Febri.

KPK, kata Febri, berharap penyerahan barang rampasan ini dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas KPKNL Pontianak. 

Akil divonis seumur hidup setelah terbukti menerima uang Rp3 miliar terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Dia juga menerima suap terkait sengketa pilkada lain, yakni Pilkada Kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar, Pilkada Kabupaten Empat Lawang Rp10 miliar dan US$ 500 ribu, serta Pilkada Kota Palembang Rp19,866 miliar.

Akil Mochtar juga terbukti menerima Rp1 miliar untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai Rp2,9 miliar, Kabupaten Tapanuli Tengah Rp1,8 miliar, serta menerima janji berupa uang Rp10 miliar untuk memenangkan sengketa Pilkada Jawa Timur.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus