Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi E-KTP Lewat Money Changer

KPK tengah mendalami aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP lewat money changer.

31 Januari 2018 | 08.10 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017.  Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, 17 November 2017. Setya sedang menjalani perawatan di RSCM setelah dipindahkan dari RS Medika Permata Hijau akibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Berlian, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 16 November 2017. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tengah mendalami aliran dana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP lewat kantor jasa penukaran uang atau money changer. Untuk itu, Selasa kemarin, KPK memanggil dua saksi dari perusahaan money changer, yaitu Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi July Hira dan karyawan PT Berkah Langgeng Abadi, Nunuy Kurniasih. Keduanya diperiksa untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Pemeriksaan dijadwalkan pukul 15.00. Penyidik masih menunggu sampai sore,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya di Jakarta, Selasa, 30 Januari 2018. Selain dua saksi itu, KPK memeriksa Setya Novanto dan pihak swasta atas nama Denny Wibowo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Febri menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak money changer itu untuk membuktikan adanya pergerakan uang dari proyek e-KTP. Menurut dia, penyidik menduga ada pergerakan duit proyek melalui money changer agar tidak mudah terdeteksi penegak hukum. “Salah satunya dengan sarana money changer agar tidak kasat mata dan tidak mudah terlihat,” ujarnya.

Perusahaan money changer, ucap Febri, digunakan untuk memberikan sejumlah uang dari negara lain dengan melewati lebih dari dua negara guna dikirimkan ke penerima di Indonesia. “Ada mekanisme transaksi uangnya relatif tidak berpindah, tapi ada penerimaan yang terjadi di dua negara tersebut,” tuturnya.

Dalam pemeriksaan terhadap perusahaan money changer tersebut, kata dia, penyidik berfokus menelisik proses aliran dana. Saksi-saksi tersebut, ucap Febri, hendak ditanyai soal pengetahuannya tentang aliran dana ke Setya Novanto dan beberapa pihak lain. “Kami fokuskan, apakah benar atau tidak ada transaksi keuangan yang menggunakan jasa penukaran uang itu,” ujarnya.

Soal keterlibatan perusahaan money changer muncul juga dalam persidangan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Setya Novanto. Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi guna mengetahui jembatan yang dipakai untuk penyaluran dana ke Setya Novanto.

 

 

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus