Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Temukan Celah Korupsi pada Program Penurunan Stunting di Daerah

KPK menyebut masih terdapat celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam program penurunan stunting di daerah.

25 Januari 2023 | 15.15 WIB

Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi
Perbesar
Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dan Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian Bambang dalam konferensi pers Pelaksanaan Tindakan Korektif di Gedung E, Barantan, Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Oktober 2022. TEMPO/ Khory Alfarizi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut masih terdapat celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam program penurunan stunting di daerah. Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Niken Ariati mengatakan celah tersebut salah satunya adalah pengadaan yang tidak memberikan manfaat optimal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kemudian dari identifikasi KPK yang telah dilakukan terdapat praktik dalam upaya penanganan prevalensi stunting yang beresiko menimbulkan korupsi,” kata Niken pada Rabu 25 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Niken mengatakan praktik korupsi dalam program penurunan prevalensi stunting dapat terlihat dari tiga aspek. Ia menjelaskan ketiga aspek tersebut adalah anggaran, pengadaan, dan pengawasan.

“Pada aspek penganggaran misalnya, kami menemukan adanya indikasi tupang tindih penganggaran antara pemerintah pusat dengan daerah,” ujar dia melalui keterangan tertulis.

Selain itu, Niken mengatakan temuan KPK dalam potensi korupsi di pengadaan adalah masih ditemukan pengadaan yang bersumber dari Dana Lokasi Khusus (DAK) non fisik yang belum optimal. Lebih lanjut, ia juga menambahkan masih sering ditemukan pengadaan terhadap barang-barang yang sejatinya tidak diperlukan dalam program tersebut.

“Misalnya saja adalah program pemberian makanan tambahan yang diseragamkan ke seluruh daerah tanpa adanya analisis kebutuhan objek. Hal ini mengurangi efektifitas pengadaan barang,” kata Niken.

Niken mengatakan dalam aspek pengawasan program penurunan prevalensi stunting juga ditemukan beberapa masalah. Salah satunya, kata dia, belum ada pedoman teknis dalam melakukan audit atau pengawasan khusus lainnya terkait pelaksanaan program tersebut.

“Praktik dalam aspek tersebut sangat beresiko menimbulkan penyimpangan yang berujung pada tindak pidana korupsi. Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan,” ujar dia.

Oleh sebab itu, Niken mengatakan KPK telah menyusun beberapa rekomendasi untuk mencegah terjadinya korupsi dalam program penurunan prevalensi stunting tersebut. Pertama, kata dia, dalam aspek anggaran bisa dilakukan integrasi alokasi dana antara pusat dan daerah.

“Hal ini untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam anggaran. Selain itu, ke depan akan dibutuhkan peran Kementerian Dalam Negeri dalam menyusun Pedoman Penyusunan APBD,” ujar dia.

Terkait aspek pengadaan, Niken mengatakan perlu adanya kajian komperhensif sebelum melakukan pengadaan barang. Selain itu, kata dia, juga diperlukan pemerintah daerah agar berkoordinasi dengan LKPP terkait kesesuaian barang yang tampi di e-katalog.

“Selain itu, diperlukan pedoman teknis yang akan digunakan oleh inspektorat untuk melakukan pengawasan,” ujar dia.

Baca: Jokowi Minta Kementerian Tak Selalu Beri Bantuan Biskuit ke Anak untuk Tekan Kasus Stunting

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus