Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Kasus Penipuan Eks Dirut Transjakarta Donny Saragih

Mantan Dirut Transjakarta Donny Saragih diduga melakukan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar saat bekerja di Lorena. Kasus ini dilaporkan ke Polda Metro.

28 Januari 2020 | 14.20 WIB

Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta
Perbesar
Donny Andy Saragih. Twitter/@Tfjakarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Transjakarta yang baru dipecat, Donny Andy S. Saragih diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang perusahaan PT Lorena Transport senilai Rp 1,5 miliar. Karena itu, ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Direktur Utama PT Lorena Transport, Gusti Terkelin Soerbakti pada 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pengacara Soerbakti, Artanta Barus menjelaskan bahwa dugaan praktik penggelapan itu berlangsung sekitar 2014-2015. Saat itu, Donny masih menjabat sebagai General Manager Lorena Busway. Lorena merupakan operator bagi Transjakarta sejak 2008 atau saat masih merupakan badan Layanan Umum (BLU) sebelum menjadi BUMD DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saat itu terlapor mendatangi Pak Soerbakti. Ia meminta klien saya untuk membayarkan sejumlah denda kepada UPT Transjakarta," ujar Artanta kepada Tempo pada Jumat, 28 Januari 2020.

Menurut Artanta, Donny meminta sejumlah uang dengan membawa data berita acara denda yang memakai kop Transjakarta. Surat itu juga ditandatangani oleh salah satu direksi UPT Transjakarta. Di dalamnya, ada delapan lembar cek berisi biaya denda yang harus dibayarkan bernilai ratusan juta atau jika ditotal sekitar Rp 1,5 miliar.

"Sekitar tahun 2018, kami mengkaji ulang pembayaran denda tersebut," kata dia.

Menurut Artanta, biasanya denda dibayarkan langsung melalui potongan pembayaran dari Transjakarta bukan seperti yang diminta oleh Donny Saragih. Mekanisme itu disebut sesuai dengan yang tertulis dalam kontrak antara Transjakarta dan Lorena.

"Denda biasanya timbul karena bus operator tidak jalan atau rusak," ujar Artanta.

Artanta berujar, kliennya lantas mengecek pembayaran denda yang diminta oleh Donny itu ke Bank Mandiri. Data dari bank menunjukkan bahwa, 7 cek dicairkan oleh orang bernama Agus Basuki dan 1 sisanya oleh Sunani. Menurut dia, Soerbakti lantas menyurati Transjakarta untuk meminta konfirmasi serta menanyakan status dua orang yang mencairkan cek pembayaran denda.

"Surat tersebut dijawab oleh Transjakarta secara tertulis yang ditandatangani oleh direktur utamanya waktu itu Pak Budi Kaliwono," ujar Artanta.

Melalui surat balasan itu, Transjakarta mengaku tidak pernah meminta atau menerima adanya pembayaran denda seperti yang dibuat oleh Donny Saragih. Selain itu, Transjakarta mengakui bahwa Agus Basuki memang tercatat sebagai karyawannya sejak 2015 hingga surat tersebut diterima Lorena Transport.

"Sementara yang Sunani, mereka tidak tahu," kata dia.

Soerbakti lantas melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/5008/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Para terlapor yakni Donny, Agus Basuki dan Sunani diduga melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat terlibat dugaan penggelapan masih berproses di Polda Metro Jaya, Donny malah sempat diangkat menjadi Direktur Utama PT Transjakarta. Namun setelah tiga hari menjabat, ia dicopot dari jabatannya per kemarin, Kamis, 27 Januari 2020.

Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta membatalkan pengangkatan Donny Saragih. Pembatalan itu diambil melalui mekanisme keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Transjakarta merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD.

“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” kata Kepala BP BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, dalam keterangan tertulisnya yang diunggah dalam situs resmi ppid.jakarta.go.id.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus