Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 13 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) perkara suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Tengah atau DPRD Kalteng pada Jumat, 26 Oktober 2018. Tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam pertama dan gelar perkara pagi ini, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan 7 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di kantornya, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Dalam OTT ini, KPK mengendus adanya dugaan suap terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2018. Berikut ini beberapa fakta terkait OTT Kalimantan Tengah ini.
1. Menyeret petinggi anak usaha Sinar Mas Group
KPK menyatakan lima orang dari PT SMART Tbk dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang turut ditangkap dalam OTT bersama anggota DPRD Kalimantan Tengah, Jumat, 26 Oktober 2018, adalah petinggi dari dua perusahaan itu. Dari lima orang, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap ada tiga orang. Mereka adalah Direktur PT BAP atau Wakil Direktur PT Smart, Tbk, Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah Bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury.
2. PT BAP Desak DPRD Kalimantan Tengah ‘Bohong’ Perihal Perizinan
KPK menduga PT BAP mempengaruhi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah terkait fungsi pengawasan terhadap pencemaran lingkungan, yakni dugaan pembuangan limbah sawit yang dilakukan oleh PT BAP, anak usaha Sinar Mas Group. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan pihak PT BAP juga telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Dari beberapa kali pertemuan itu, kata Laode, ada pembicaraan mengenai pihak DPRD yang akan membuat keterangan pers terkait kepemilikan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP. "PT BAP meminta agar DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki izin HGU, namun proses perizinan tersebut sedang berjalan," ujarnya.
3. DPRD Kalimantan Tengah Baru Tahu PT BAP Tak Ada Izin HGU
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menuturkan PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan. DPRD Kalteng menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. "Muncul pembicaraan bahwa 'Kita tahu sama tahu lah'," ujarnya.
Menurut Laode, anggota Komisi B DPRD Kalteng sempat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP. Dalam pertemuan tersebut anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit namun sejumlah perizinan diduga bermasalah. "Yakni Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan," kata Laode.
4. KPK tunggu satu tersangka menyerahkan diri
KPK mendesak tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah oleh PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), anak usaha Sinar Mas Group, yakni Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury agar segera menyerahkan diri. "Kami kasih kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri, karena penyidik akan mulai mengagendakan pemeriksaan kasus ini pada 29 Oktober mendatang," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK pada Sabtu, 27 Oktober 2018.
5. KPK Sita Uang Tunai Rp 240 juta
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 240 juta dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. KPK juga menduga sejumlah anggota Komisi B DPRD menerima pemberian lainnya dari PT BAP, yang kini sedang dalam proses pendalaman.