Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) membebaskan Danny Boestami, terdakwa kasus dugaan korupsi dana pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pembebasan Danny itu termuat dalam Putusan MA dengan nomor perkara 1108 K.PID.SUS/2020 pada 22 Juli 2021 dengan amar putusan menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami selaku kuasa hukum Danny Boetami mengapresiasi putusan dan berterima kasih kepada Mahkamah Agung yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dengan menolak kasasi yang diajukan JPU," ujar Unoto Dwi Yulianto, selaku kuasa hukum, melalui keterangan tertulis pada Rabu, 3 Agustus 2021.
Kasus ini bermula PT Pupuk Kalimantan Timur yang memiliki dana pensiun, dalam pengeloaannya membeli saham repo dari dua perusahaan dan kemudian satu perusahaan membeli 30 Kondominium. Padahal sesuai peraturan Kemeterian Keuangan 199/PMK.01.10/2008 tentang dana investasi dana pensiun dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3/POJK/2015 tentang dana investasi pembelian saham repo tidak dibenarkan.
Kejaksaan Agung kemudian menangkap Danny, dari PT Strategic Management Services, karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 101 miliar akibat transaksi saham di pasar modal. Kejaksaan Agung pada saat itu meyakini bahwa transaksi yang dilakukan PT SMS dan DAPEN PKT dengan skema beli kembali (buy back) menyebabkan kerugian negara lantaran DAPEN PKT merupakan anak perusahaan BUMN.
Namun, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Danny dibebaskan. Majelis hakim menilai DAPEN PKT bukan lah BUMN dan tidak masuk dalam ruang lingkup kekayaan negara yang dipisahkan.