Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Majelis Hakim PN Jakarta Timur Kabulkan Permohonan Munarman untuk Sidang Offline

Majelis Hakim mengabulkan permintaan Munarman untuk dihadirkan secara langsung atau offline dengan berbagai pertimbangan.

8 Desember 2021 | 12.18 WIB

Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 1 Desember 2021. Majelis Hakim PN Jaktim menunda pembacaan dakwaan dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perbesar
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu, 1 Desember 2021. Majelis Hakim PN Jaktim menunda pembacaan dakwaan dugaan tindak pidana terorisme terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman. ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan terdakwa Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan selanjutnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Permohonan saudara untuk hadirkan terdakwa secara offline dikabulkan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu 8 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan secara online, Munarman mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Majelis Hakim mengabulkan permintaan Munarman untuk dihadirkan secara langsung atau offline dengan berbagai pertimbangan. Alasannya jika sidang dilakukan secara online dapat terganggu karena kendala sinyal internet.

“Persidangan secara online memungkinkan adanya gangguan sinyal internet yang tidak stabil yang mengakibatkan persidangan berjalan tidak lancar,” ujar hakim.

Pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme ini seharusnya digelar pada Rabu, pekan lalu tapi ditunda karena Munarman menolak sidang online. Eks Sekretaris FPI itu meminta kepada majelis hakim agar dirinya bisa hadir secara langsung di ruang sidang.

"Saya selaku terdakwa pada persidangan pertama ini mengajukan permohonan kepada majelis hakim karena penetapannya yang saya terima adalah sidang secara offline, maka saya minta sidang berikutnya secara offline," kata Munarman. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus