Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mendesak, DPR Prioritaskan RUU Penghapusan Kejahatan Seksual  

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menuturkan lembaganya akan memprioritaskan pembahasan RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual seusai reses.

10 Mei 2016 | 14.18 WIB

Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kanan) menyerahkan laporan sementara Pansus Pelindo II kepada Ketua Rapat sidang Paripurna ke 14 Agus Hermanto (tengah) didampingi Wakil Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kiri) saat sidang Paripurna ke 14 di komple
Perbesar
Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka (kanan) menyerahkan laporan sementara Pansus Pelindo II kepada Ketua Rapat sidang Paripurna ke 14 Agus Hermanto (tengah) didampingi Wakil Ketua Rapat Taufik Kurniawan (kiri) saat sidang Paripurna ke 14 di komple

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menuturkan lembaganya akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kejahatan Seksual seusai masa reses. "Itu setelah nanti masa reses ini selesai merupakan agenda yang akan dibahas, dan tentunya bisa dimasukkan ke prolegnas RUU 2016," ujar Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016.

Saat ini, para anggota Dewan tengah menjalani reses atau masa kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing hingga 17 Mei mendatang. Agus berharap pembahasan RUU ini bisa segera dilakukan, mengingat urgensinya yang mendesak. "Sehingga bisa dibahas secepat mungkin. Ini ide yang bagus juga," katanya.

Kasus kejahatan seksual kembali marak, tak terkecuali terhadap anak-anak. Seorang siswi SMP di Bengkulu tewas setelah diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang pemuda.

Menurut Agus, peraturan yang ada saat ini masih belum bisa memberikan sanksi yang bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual. "Ini merupakan PR dari pemerintah dan anggota Dewan," ujarnya. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini, kata dia, perlu direvisi atau disesuaikan dengan perkembangan waktu dan kebutuhan.

Agus pun mengutuk perbuatan kejahatan seksual, terlebih jika dilakukan terhadap anak-anak. "Itu jelas perbuatan yang betul-betul biadab, perbuatan yang bertentangan dengan hati nurani kita," ucapnya.

Dia bahkan mengkategorikannya sebagai extraordinary crime, sehingga pelaku harus mendapatkan hukuman yang berat dan setimpal, hingga jera.

GHOIDA RAHMAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus