Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

MUI Akui Usulkan Definisi Perzinahan yang Diperluas di RKUHP

Menurut Komisi Hukum MUI, definisi perzinahan dalan RKUHP mencakup semua hubungan sebadan oleh laki-laki dan perempuan bukan suami istri.

21 September 2019 | 16.30 WIB

Sekelompok warga  dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 September 2019. Menurut pendemo, revisi RKUHP dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA/Aprillio Akbar
Perbesar
Sekelompok warga dari Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Demokrasi melakukan aksi saat berlangsungnya Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 15 September 2019. Menurut pendemo, revisi RKUHP dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial. ANTARA/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta-Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengakui bahwa MUI telah mengusulkan pasal perzinahan yang diperluas dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

"Ini diusulkan MUI karena sesuai dengan nilai-nilai, adat-istiadat, dan agama. Semua agama tidak memperbolehkan perzinahan, apapun bentuknya," kata Ikhsan Abdullah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 21 September 2019.

Ikhsan menyebutkan pasal perzinahan yang diperluas ialah terkait dengan definisi dari perzinahan itu sendiri. Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 284 KUHP lama, perzinahan diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami atau beristri dengan orang yang bukan pasangannya di luar pernikahan.

"Ini kan artinya kalau zina itu dilakukan oleh anak muda yang belum menikah dalam konteks suka sama suka, dia nggak kena pasal perzinahan itu. Yang kumpul kebo pun tiap hari melakukan hubungan sebadan juga nggak kena," kata Ikhsan.

Ikhsan menyebutkan bahwa definisi zina di Pasal 284 KUHP lama tidak sesuai dengan budaya Indonesia. "Karena di Pasal 284 KUHP lama nilai-nilainya masih bersifat kolonial, individualis, dan liberal," kata dia.

Ikhsan melanjutkan, di dalam RKUHP yang saat ini, definisi perzinahan telah diperluas menjadi perbuatan bersetubuh antara laki-laki dan perempuan di luar pernihakan. "Artinya, ketika laki-laki dan perempuan tidak menikah kemudian melakukan hubungan persetubuhan, ya, itu masuk ke dalam kriteria perzinahan. Termasuk kumpul kebo dan samen leven," kata dia.

Pasal perzinahan ini banyak disoroti oleh masyarakat, termasuk oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Ketua Umum YLBHI Asfinawati, hukum pidana itu seharusnya tidak menyasar moralitas individual seseorang.

"Hukum pidana tidak bisa masuk ke ruang-ruang privat warga negara karena akan menimbulkan chaos. Nantinya orang bisa dengan mudah melaporkan orang lainnya dan ini bukan sesuatu yang sehat buat bangsa Indonesia," kata dia.

GALUH PUTRI RIYANTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus