Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Paramount Enterprise Indonesia, Eddy Sindoro, sering menjadwalkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Mochtar Riady Comprehensive Cancer Centre (MRCCC) Siloam, Jakarta Pusat. Informasi ini diungkapkan Nurhadi saat bersaksi untuk Edy Nasution dalam sidang perkara suap Lippo Group di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 Oktober 2016.
"Saya kebetulan dijadwalkan berkali-kali, tapi sampai saat ini, karena saya telah disumpah, saya katakan sejujurnya, saya karena takut jarum suntik tidak pernah terlaksana," kata Nurhadi di hadapan majelis. Ia mengatakan Eddy sangat dekat dengan dokter-dokter di MRCCC Siloam.
Nurhadi mengaku tak tahu siapa yang menjadwalkan pemeriksaannya. "Saya cuma diberi tahu oleh Pak Eddy," ujarnya. Tanggal pemeriksaannya pun ia mengaku tak ingat.
Pemeriksaan tersebut tak hanya dijadwalkan untuk Nurhadi, tapi juga untuk Tin Zuraida, istri Nurhadi. Hal ini disebutkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan catatan yang ditulis Eddy Sindoro.
Pada catatan tertanggal 6 Oktober 2015, Eddy Sindoro mengatakan, "Tolong aturkan Pak Wu kepala dan jantung tanggal 7 November sekalian Ibu Wu kepala dan jantung."
Mendengar catatan yang dibacakan jaksa Budi Agung Nugraha, Nurhadi langsung menyambar. "Itulah, Pak Eddy itu sangat peduli dengan kesehatan. Dia sangat khawatir. Tapi, tolong kroscek, saya pernah enggak?" tuturnya.
Nurhadi dua kali menjadi saksi dalam kasus suap yang diduga dilakukan petinggi Lippo Group kepada Edy Nasution. Dalam dakwaannya, Edy disebut menerima duit hingga Rp 1,7 miliar. Uang suap itu diduga untuk pengurusan beberapa perkara Lippo.
Perkara-perkara yang dimaksud, antara lain, melibatkan PT Jakarta Baru Cosmopolitan, PT Paramaount Enterprise Internasional, PT Mitropolitan Tirta Perdana, dan PT Across Asia Limited. Empat perusahaan itu berafiliasi dengan Lippo Group.
Dugaan keterlibatan Nurhadi terungkap dari memo yang dibuat Wresty untuk Eddy Sindoro terkait dengan pengurusan perkara Lippo. Pada memo itu, Wresty menulis bahwa itu ditujukan untuk “promotor”, yang tak lain adalah Nurhadi. Selain “promotor”, Wresty mengungkapkan ada istilah lain untuk menyebut Nurhadi, yakni NU, M, atau WU.
Nurhadi membantah bahwa nama-nama yang disebutkan Wresty itu adalah panggilan untuknya. Ia mengatakan baru mendengar nama-nama tersebut saat diperiksa pertama kali oleh penyidik KPK. "Di lingkungan keluarga maupun teman, tak ada nama lain selain Nurhadi. Tak ada nama seperti yang disebutkan jaksa," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Jelang Vonis Jessica, Ini Harapan Suami Mirna
Dokumen TPF Munir Dipertimbangkan untuk Direkonstruksi Ulang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini