Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pendeta Minahasa Laporkan Rizieq FPI ke Bareskrim  

Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

27 Januari 2017 | 14.51 WIB

Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabe
Perbesar
Ketua Umum FPI Jakarta, Habib Muchsin pelapor terkait kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Imam Besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi saksi ahli pelapor saat akan mengikuti gelar perkara di Ruang Rupatama, Bareskrim, Mabe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pendeta bernama Max Evert Ibrahim Tangkudung melaporkan pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Syihab, ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2017.

Mengaku sebagai pendeta di Minahasa, Sulawesi Utara, Max datang bersama beberapa pengurus Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Berdasarkan bukti laporan nomor P/93/I/2017/Bareskrim, tertulis dia melaporkan Rizieq atas dugaan tindak pidana provokasi menyatakan perasaan permusuhan dan kebencian melalui YouTube.

Dugaan itu berdasarkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 45-a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Jadi Tersangka, Patrialis Akbar: Demi Allah Saya Dizalimi

Max mengatakan dia melaporkan Rizieq atas perkataannya dalam suatu acara. Menurut dia, kalimat yang diungkapkan Rizieq vulgar dan sangat mempengaruhi kehidupan berbangsa di masa mendatang.

"Bahkan saya sebagai pendeta sangat kaget karena akibatnya luar biasa, tidak hanya untuk diri saya, tapi untuk masa depan bangsa dan negara kita," kata Max setelah membuat laporan, di Jakarta, Kamis.

Baca: Warga Tewas, FPI Akan Minta Maaf

Max mengaku mendengar perkataan Rizieq melalui video di YouTube. Video yang dijadikan bukti berasal dari akun keong balap. Perkataan Rizieq yang dia laporkan adalah saat pentolan FPI itu mengajak para hadirin berjihad dan membunuh pendeta. 

Video itu tampak potrait, seorang pria yang berbicara menggunakan pengeras suara berada di atas panggung, jauh dari posisi kamera yang merekamnya. Lalu di depannya tampak beberapa pria berbaju putih, ada pula yang berbaju bertuliskan FPI.

Baca: Ingin Legal, FPI Jawa Tengah Daftarkan Diri

Max sendiri tidak tahu lokasi video itu diambil, tapi keong balap mengunggahnya pada 19 November 2016. "Saat sudah viral, saya baru tahu (tentang video itu)," katanya.

Dia mengatakan, akibat video itu, pendeta-pendeta takut dan khawatir. "Makanya saya mengatakan kepada pihak polisi bahwa kata-kata ini harus dicari, kalau memang bukan Rizieq yang mengatakan inimaka harus dicari siapa yang mengatakan ini," ujarnya.

Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, mengatakan pendeta ingin kasus provokasi seperti ini dihentikan. "Pak pendeta dalam waktu dekat akan menyurati Kapolri agar ada perlindungan hukum terhadap kondisi masyarakat di semua tempat," ujarnya. 

Dia berharap masyarakat bersatu, berdamai, dan hidup berdampingan seperti biasanya. "Apalagi kami yang di luar daerah, beda agama tapi satu rumpun, situasi tegang begini ini yang mengkhawatirkan. Hidup berdampingan lebih baik."

REZKI ALVIONITASARI


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus