Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pengacara: Abu Bakar Baasyir Bersedia Bebas Asal Tanpa Syarat

Tim pengacara gembira Abu Bakar Baasyir segera bebas. Baasyir mau dibebaskan asal tak ada syarat-syarat dari pemerintah.

18 Januari 2019 | 16.02 WIB

Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
material-symbols:fullscreenPerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan rencana kebebasan narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir. Hal itu disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra saat berkunjung ke Lapas Gunung Sindur, Jumat 18 Januari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menanggapi hal itu, tim pengacara Ba'asyir menyatakan cukup gembira dengan kabar itu. "Kami sampaikan terima kasih kepada pemerintah," kata Ketua Pembina Tim Pengacara Muslim Mahendradatta.

Menurutnya, usulan mengenai pembebasan Ba'asyir sudah muncul sejak beberapa tahun lalu. "Pembebasan ini merupakan bentuk respon pemerintah," katanya. Usulan itu merupakan bentuk perhatian terhadap kemanusiaan lantaran Baasyir sudah sangat tua dan sering sakit.

Hanya saja, Mahendradatta menegaskan bahwa Baasyir juga bersedia bebas asalkan tidak ada syarat-syarat yang diminta oleh pemerintah. "Baasyir hanya mau bebas tanpa syarat," katanya.

Sebenarnya, pengasuh Pesantren Al Mukmin Ngruki itu memperoleh kesempatan bebas bersyarat pada 23 Desember tahun kemarin. Hanya saja, Baasyir tidak bersedia untuk mengambil kesempatan itu. "Karena pembebasannya bersyarat," katanya.

Saat berkunjung di Gunung Sindur, Yusril menyebut Abu Bakar Baasyir telah menerima kesempatan untuk bebas. “Baasyir sangat senang menerima tawaran itu bahkan ia bersedia tidak menerima tamu siapa siapa dan tidak akan berceramah dimana-mana, yang penting bisa dekat dengan keluarga,” kata Yusril.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 lalu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus