Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pengacara Finalis Miss Universe Indonesia Konsultasi dengan LPSK soal Dugaan Pelecehan Seksual

Tiga puluh finalis Miss Universe Indonesia diduga mendapatkan pelecehan seksual karena diminta tanpa busana di sesi pengecekan tubuh

10 Agustus 2023 | 08.10 WIB

Mellisa Anggaraini memberi keterangan soal laporan ke Polda Metro Jaya mengenai finalis Miss Universe yang dilecehkan, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Perbesar
Mellisa Anggaraini memberi keterangan soal laporan ke Polda Metro Jaya mengenai finalis Miss Universe yang dilecehkan, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/M. Faiz Zaki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia, Mellisa Anggraini, mengatakan sudah berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) soal dugaan pelecehan seksual yang menimpa kliennya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kira-kira apa saja yang mungkin terjadi terhadap para korban ini. Kemungkinan terburuk, lah, apakah bully, apakah victim blaming, apakah laporan balik," ujar Mellisa di Polda Metro Jaya, Rabu, 9 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pembicaraan dengan LPSK bersifat umum mengenai perlindungan korban. Dia sempat bertanya, jika korban pelecehan seksual ini diberi perlindungan, akan diwujudkan dalam bentuk apa.

"Apakah perlindungan hukum? Di mana kalau ada yang seperti ini, kami akan begini, kira-kira lebih kepada konsultasi saja," tutur Mellisa Anggraini.

Dugaan pelecehan seksual ini terjadi pada 1 Agustus 2023 di ballroom Sari Pacific Hotel, Jakarta. Korban disuruh membuka pakaian hingga telanjang untuk pemeriksaan tubuh (body checking), padahal tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Menurut Mellisa, yang mengalami perlakuan ini sebanyak 30 orang. Tujuh orang sudah memberi kuasa kepadanya untuk pendampingan hukum. "Mereka semua ingin speak up, tetapi, kan, tentu kami paham yang namanya korban pelecehan tidak semudah itu," kata dia.

Menurut dia, para korban menahan tangisnya saat diminta menuruti perintah di sesi pengecekan tubuh itu. Namun, dia tidak mengetahui apakah finalis itu ada yang sempat menolak atau tidak.

Mellisa mengkritisi bagaimana prosedur pemeriksaan tubuh tersebut kepada para finalis. Semestinya, penyelenggara memiliki prosedur resmi dan dilakukan di ruangan tertutup.

"Tidak pernah kami mengetahui adanya body checking, walaupun common di dalam bidang kecantikan kadang-kadang mereka lakukan body checking, tetapi harus diingat harus by consent, harus sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

 

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus