Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor singgung soal timing penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang pilkada. Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka KPK dalam kasus pemotongan insentif ASN.
Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan dirinya tak bisa menyebut kasus ini memiliki unsur politik. "Tapi yang jelas dari timingnya, perkara ini muncul sebelum Pilpres 2024 dan menjelang pilkada,” ucap Mustofa di Sidoarjo, 16 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mustofa mengatakan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Pada saat itu KPK menciduk Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikutnya, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono menyusul ditetapkan tersangka beberapa minggu setelahnya, pada 23 Februari 2024.
Timeline waktu itu membuat Mustofa menilai ada unsur politik di balik kasus ini. Terlebih, Gus Muhdlor dikabarkan akan kembali maju dalam Pilkada 2024.
“Tapi saya tidak mau berandai-andai dan mengira-ngira, yang jelas dari timingnya ya itu kami ketahui bahwa perkara ini muncul sebelum pilpres,” ucap Mustofa.
Sebelumnya, Mustofa juga mengatakan tim kuasa hukum telah mendapatkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan beberapa hari lalu. Namun, KPK baru menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka hari ini.
Dia mengungkap ada upaya hukum yang akan dilakukan atas penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka KPK ini. Terlebih, barang bukti yang diproses KPK dinilai sangat kecil. “Barang bukti saat OTT KPK tanggal 25 Januari 2024 itu sekitar Rp69 juta, kami pikir itu terlalu kecil untuk perkara yang ditangani KPK. Maka ada upaya hukum yang akan kami lakukan,” ucap dia.
Pilihan Editor: Top 3 Hukum: Admin Akun IG Ikut Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan Anggota TNI, Bentrok Brimob - TNI AL Dinilai Memalukan