Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

"KPK Tidak Berpangku Tangan"

Wawancara pelaksana tugas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri, soal 100 hari pertama kepemimpinan Firli Bahuri. Ali Fikri menyebutkan operasi tangkap tangan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

28 Maret 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • KPK periode sekarang belum pernah melakukan operasi tangkap tangan.

  • Meski begitu, diklaim ada 24 penyelidikan baru dalam kepemimpinan Firli Bahuri cs.

  • KPK mengklaim kunjungan ke banyak lembaga dan kementerian adalah strategi pencegahan.

LIMA pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 telah 100 hari memimpin lembaga itu sejak dilantik pada 20 Desember tahun lalu. Dalam kurun tersebut, kinerja Ketua KPK Firli Bahuri bersama empat wakilnya dinilai minim gebrakan. Salah satu ukurannya: KPK tak pernah lagi menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Sejumlah kasus yang ditangani pun merupakan warisan dari pimpinan periode sebelumnya. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, menolak anggapan tersebut. “Penanganan perkara terus berjalan. Tidak bisa dipilah-pilah ini periode sebelumnya,” kata Ali lewat sambungan telepon pada Kamis, 26 Maret lalu.

Apa saja capaian KPK dalam 100 hari pimpinan periode ini?

Kalau penindakan, kita berbicara penanganan perkara. Kami meneruskan yang lalu. Ada juga perkara baru yang terus berjalan. Kemarin, di masa pimpinan baru ini, ada operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur, dan perkara pergantian antarwaktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Komisi Pemilihan Umum. Yang kedua, ada juga penahanan. Ada kepala daerah yang ditahan di era pimpinan sekarang.

Bukankah OTT Sidoarjo dan komisioner KPU itu penyelidikannya sejak pimpinan periode sebelumnya?

Sebagian pihak mengatakan itu produk yang dulu, iya memang betul harus diakui. Tapi, ketika menetapkan tersangka, itu kan produk pimpinan yang baru. Apakah itu bisa dikatakan KPK tidak bekerja? Ketika menetapkan tersangka, perlu pemikiran dan argumentasi. Ini bagian kerja pimpinan yang sekarang. Perkara itu terus berjalan, jadi tidak bisa dipilah-pilah. Kami terus bekerja.

Selama kepemimpinan Firli Bahuri belum pernah ada operasi tangkap tangan.…

Operasi tangkap tangan itu perlu. Harus tetap dilakukan sebagai efek kejut. Agar pencegahan efektif, salah satunya harus ada OTT dari tim penindakan. OTT ini salah satu metode, salah satu alat. Dihubungkan dengan penegakan hukum, penindakan, tidak salah juga kalau case building, kayak kasus Bengkalis. Seolah-olah orang melihat ada KPK, lalu ada OTT. Kadang mengukur keberhasilan KPK dengan OTT itu tidak fair.

Apa kendalanya hingga tidak ada OTT lagi?

OTT merupakan penyelidikan secara tertutup. Kami terus melakukan. Sampai bulan kemarin, ada 63 surat perintah penyelidikan tertutup dan terbuka. Artinya memang tetap akan dilakukan. Surat perintah penyelidikan juga ada yang baru sejak Desember tahun lalu. Totalnya ada 24.

Terkait dengan penyadapan, apakah hal tersebut tidak berjalan karena proses perizinan di tingkat pimpinan yang begitu lama?

Penyadapan tetap berjalan. Kami dengan Dewan Pengawas berkoordinasi dengan baik. Saya tahu betul tidak ada kendala yang berarti, 1 x 24 jam keluar, kok.

Mengapa KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku dan bekas Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, beserta menantunya?

Ini isu yang mengkhawatirkan bagi kami, ketika masyarakat harapannya sangat besar untuk ditemukannya para DPO (daftar pencarian orang) ini. Kami memahami itu. Saya kira keberhasilan menangkap empat DPO kemudian jangan dijadikan ukuran satu-satunya keberhasilan. Kalau memang belum ditemukan, iya kami harus mengakui itu, tapi bukan berarti kami berpangku tangan.

Informasi terakhir, di mana keberadaan Nurhadi dan Harun Masiku?

Kami melakukan penggeledahan di Surabaya, Mojokerto, Bogor, dan lainnya untuk mencari Nurhadi cs serta Harun Masiku. Kasus pun terus berjalan lewat pemeriksaan saksi dan tersangka. Bahkan kasus suap komisioner KPU sudah kami limpahkan ke pengadilan, tinggal menunggu penetapan sidang. Dalam dakwaan Syaiful sebagai pemberi, kami terapkan Pasal 55 KUHP, yaitu dia melakukan perbuatan itu bersama-sama Harun Masiku. Namun sidangnya kami pisah. Kami tetap berupaya mengejar Harun Masiku. Seperti itu peta gambaran penindakan.

Di media, Firli Bahuri menyampaikan pernyataan bahwa tidak ada OTT belakangan ini menunjukkan pencegahan KPK sudah berhasil. Apa konsep pencegahan dari pemimpin KPK sekarang?

Secara umum begini, sempat menjadi bahan kritik dari beberapa pihak bahwa pimpinan KPK sering ke lembaga lain sehingga dikhawatirkan nanti ada conflict of interest dan melanggar etik. Kami ke lembaga atau kementerian itu untuk mengetahui petanya. Di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, misalnya, anggarannya besar sehingga rawan korupsi. Kemudian kami bisa menjajaki untuk masuk lewat pencegahan. Mengenai conflict of interest, itu kan kalau pertemuannya tidak diketahui orang atau di tempat-tempat tertutup. Kalau kami, ini pertemuan terbuka. Pertemuan antarlembaga ini saya kira bagian dari mengatur strategi pencegahan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus