Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyebab Lyra Virna Ganti Laporkan Dua Penyidik Polda Metro Jaya

Artis sekaligus tersangka pencemaran nama baik, Lyra Virna, resmi melaporkan dua penyidik Polda Metro Jaya ke Propam dan Wasidik.

23 Maret 2018 | 10.57 WIB

Lyra Virna diwakili kuasa hukumnya memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 Januari 2018. Lyra dilaporkan setelah menuliskan kekecawaannya telah ditipu sebuah agen travel haji di mana uangnya keberangkatannya tak dikembalikan. TEMPO/Rio Maldini
Perbesar
Lyra Virna diwakili kuasa hukumnya memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 25 Januari 2018. Lyra dilaporkan setelah menuliskan kekecawaannya telah ditipu sebuah agen travel haji di mana uangnya keberangkatannya tak dikembalikan. TEMPO/Rio Maldini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Artis sekaligus tersangka pencemaran nama baik, Lyra Virna, resmi melaporkan dua penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Biro Pengawas Penyidik (Wasidik) karena dianggap telah menyalahi aturan penetapan tersangka.

"Tadi sudah langsung oleh Lyra Virna ke Dumas (Pengaduan Masyarakat) Polda Metro Jaya," kata Razman Arif Nasution, pengacara Lyra Virna, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis, 22 Maret 2018.

Baca : Polisi Sebut Unggahan Lyra Virna Termasuk Pencemaran Nama Baik

Dua orang yang dilaporkan adalah penyidik bernama Fajar yang memeriksa Lyra dan Kepala Unit V Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Komisaris James Hutajulu. Dua polisi inilah, menurut kubu Lyra, yang telah melakukan kesalahan sejak pemeriksaan hingga penetapan tersangka pada 18 Maret 2018.

Lyra menjadi tersangka setelah dilaporkan Lasty Annisa, pemilik Ada Tour and Travel. Komplain Lyra soal pelayanan haji Ada Tour and Travel dianggap Lasty mencemarkan nama baik dan perusahaannya. Belakangan, Lyra melaporkan balik Lasty atas dugaan penipuan. Menurut kesaksian Razman, Lasty pun telah menyandang status tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro.

Razman membeberkan kesalahan yang dilakukan Fajar dan James, dua orang yang terlibat dalam penanganan perkara kliennya. Selama proses pemeriksaan Lyra, ujar Razman, tidak pernah ada proses mediasi dengan pelapor, Lasty. Selain itu, penyidik sama sekali tidak pernah meminta keterangan saksi menguatkan dari Lyra.

Kepada Fajar, Razman mengaku sempat menyampaikan pernyataan tegas bahwa di mata hukum, Lyra masih warga biasa. "Ada asas praduga tak bersalah. Yang berhak katakan dia bersalah hanyalah pengadilan," tutur Razman.

James tidak berkomentar banyak soal perkara yang menjerat Lyra. "Dia akan diperiksa (Kamis kemarin) sesuai dengan surat panggilan. Selebihnya langsung ke Pak Kabid Humas saja, ya," katanya, Kamis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mempertanyakan langkah hukum yang diambil Razman dan Lyra Virna. "Apa yang mau dilaporkan? Polisi sudah melakukan semua step by step. Gelar perkara juga sudah," ucap Argo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus