Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Penyidikan Lambat, Dugaan Penyekapan Pengusaha di Depok Berakhir Damai

Kasus penyekapan ini berawal dari dugaan penggelapan yang dilakukan korban saat menjabat direktur utama di PT Indocertes

18 Agustus 2022 | 14.18 WIB

Korban penyekapan di Hotel Margo Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) saat menggelar konferensi pers terkait lambannya penanganan kasus yang dialaminya oleh Polres Metro Depok, Selasa 21 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN
Perbesar
Korban penyekapan di Hotel Margo Atet Handiyana Juliandri Sihombing (44) saat menggelar konferensi pers terkait lambannya penanganan kasus yang dialaminya oleh Polres Metro Depok, Selasa 21 Desember 2021. TEMPO/ADE RIDWAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha asal Depok, Atet Handiyana Juliandri Sihombing, mengungkapkan alasannya berdamai dengan pihak terlapor yang diduga melakukan penyekapan kepadanya dan istrinya. Selama perjalanan kasusnya, Atet merasa tertekan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Atet mengatakan ia akhirnya menempuh jalur restorative justice atau perdamaian dengan PT Indocertes tempatnya bekerja. Atet menilai proses penyidikan kasus dugaan penculikan ini oleh pihak kepolisian lambat sehingga ia mengalami tekanan baik psikis maupun materil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau tertekan jelas namanya kami terlibat persoalan hukum pasti ada perasaan itu. Kalau lambat memang benar,” kata Atet dikonfirmasi Tempo, Kamis, 18 Agustus 2022.

Saking lambatnya kasus tersebut, kata Atet, dirinya sampai pernah berucap percuma lapor polisi dan menduga banyak terjadi kejanggalan terhadap kasus yang dilaporkannya pada 27 Agustus 2021 lalu. “Makanya kasus ini yang tadinya ditangani Polres Depok akhirnya ditarik ke Bareskrim,” kata Atet.

Atas dasar itulah, Atet bersama sang istri akhirnya melunak dan mengambil langkah perdamaian dengan terlapor. “Alhamdulillah lewat upaya restorative justice jadi selesai,” katanya.

Bareskrim Polri menghentikan penyidikan kasus dugaan penggelapan dan penyekapan di Depok, Jawa Barat, setelah kedua belah pihak menandatangani Akta Kesepakatan Perdamaian di hadapan Notaris Suherdiman. 

Dua orang yang berseteru dalam kasus ini Krisnawati dan Atet Handiyana Juliandri Sihombing akhirnya sepakat untuk islah. Perdamaian di depan notaris dilaksanakan di ruangan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Jakarta.

Perwakilan keluarga Atet Handiyana Juliandri Sihombing, Bonar, pada Selasa mengatakan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penyekapan dan penggelapan tersebut sebagai hal yang baik untuk kedua belah pihak.

"Atet dalam peristiwa itu sudah memaafkan dan memilih penyelesaian secara restoratif justice," ujar Bonar.

Bonar menuturkan proses hukum atas dua perkara yang menimpa Atet Handiyana Juliandri Sihombing sudah berjalan sangat lama. Menurut Bonar, kondisi tersebut membuat Atet Handiyana Juliandri Sihombing sangat tertekan. Baik secara psikis maupun materil.

"Sepupu saya (Atet Handiyana Juliandri Sihombing) sangat dirugikan selama proses hukum dua perkara itu. Baik secara psikis maupun materil. Dia tidak bisa bekerja karena sibuk mengurusi dua perkara itu. Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya kedua perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya," kata Bonar.

"Antara kedua belah pihak tidak akan ada lagi tuntutan baik pidana maupun perdata dalam kasus tersebut di kemudian hari," kata Bonar mengenai isi kesepakatan islah tersebut.

Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing ini terjadi pada tanggal 25 hingga 27 Agustus 2021. Saat itu, dirinya bersama sang istri mengaku mengalami kekerasan fisik maupun mental selama dalam proses penyekapan yang dilakukan pelaku.

Ia mengaku disekap selama tiga hari oleh pihak suruhan perusahaan PT Indocertes untuk menyerahkan seluruh aset dan harta kekayaan karena dianggap telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama dirinya bekerja sebagai direktur utama.

Dalam peristiwa dugaan penyekapan itu, sejumlah karyawan PT Indocertes kemudian ditetapkan sebagai tersangka termasuk tiga personel TNI.

Atet sendiri dilaporkan balik oleh PT Indocertes atas nama Krisnawati ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan dugaan penggelapan dana perusahaan. Dalam perkara dugaan penggelapan yang ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu, Atet kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan adanya kesepakatan perdamaian itu, Bareskrim Polri kemudian mengeluarkan surat Nomor: B/712/2022/Dittipidum, tertanggal 2 Agustus 2022, perihal pemberitahuan pemberitahuan penghentian penyidikan Laporan Polisi No. LP/B/4260/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 31 Agustus 2021.

Serta surat Nomor: B/701/VII/2022/Dittipidum, tertanggal 29 Juli 2022, perihal dihentikannya penanganan perkara Laporan Polisi No. LP/1666/B/VIII/2021/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tertanggal 27 Agustus 2021.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus