Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Perkara Suap di Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPK Panggil 16 Saksi

KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

22 November 2021 | 12.21 WIB

Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 18 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Abdul Wahid, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Hulu Sungai Utara periode 2017-2022, Abdul Wahid, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis, 18 November 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Abdul Wahid, dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan Tahun 2021-2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 16 saksi untuk perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tersangka Bupati Abdul Wahid.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin, 22 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saksi yang dipanggil hari ini adalah Gusti Iskandar dari PT Khuripan Jaya, Direktur PT Putera Dharma Raya Erik Priyanto, Khairil dari CV Aulia Putra, Kariansyah dari CV Khuripan Jaya. Kemudian Akhmad Farhani dari PT Surya Sapta Tosantalina; karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Akhmad Syaiho; PNS Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten HSU, Rohana; Wahyuni, swasta.

Selanjutnya Heri Wahyuni, pensiunan PNS atau mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten HSU; Ratna Dewi Yanti, konsultas pengawas rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang Desa KArias Dalam Kecamatan Banjang; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori; anggota DPRD Tabalong PDIP, Rini Irawanty, dan beberapa pihak swasta, seperti Lukmah Hakim, Anshari, Baihaqi, dan Hidayatul Fitri.

KPK sebelumnya menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022. 

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu pelaksana tugas Kepala dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus