Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan 16 saksi untuk perkara suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara untuk tersangka Bupati Abdul Wahid.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin, 22 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saksi yang dipanggil hari ini adalah Gusti Iskandar dari PT Khuripan Jaya, Direktur PT Putera Dharma Raya Erik Priyanto, Khairil dari CV Aulia Putra, Kariansyah dari CV Khuripan Jaya. Kemudian Akhmad Farhani dari PT Surya Sapta Tosantalina; karyawan PT Cahya Purna Nusaraya, Akhmad Syaiho; PNS Dinas PTSP dan Penanaman Modal Kabupaten HSU, Rohana; Wahyuni, swasta.
Selanjutnya Heri Wahyuni, pensiunan PNS atau mantan Plt Kepala BKPP Kabupaten HSU; Ratna Dewi Yanti, konsultas pengawas rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang Desa KArias Dalam Kecamatan Banjang; Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada BPN Kabupaten Amuntai, Muhammad Mathori; anggota DPRD Tabalong PDIP, Rini Irawanty, dan beberapa pihak swasta, seperti Lukmah Hakim, Anshari, Baihaqi, dan Hidayatul Fitri.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara. KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu pelaksana tugas Kepala dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH).