Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
VONIS untuk Puteh itu memang tak bulat. Dari lima hakim yang mengadili Puteh, dua berbeda pendapat. Perbedaan inilah yang membuat dua hakim itu, Kresna Menon dan Gusrizal, masing-masing ketua majelis dan hakim anggota, menyampaikan dissenting opinion dalam vonis yang disampaikan, Senin pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo