Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PK Ditolak, KPK Pelajari Putusan MA Soal Kasus Hadi Poernomo

KPK akan mempelajari putusan MA yang menolak PK KPK, tapi menyatakan Pengadilan Jaksel tak berwenang henntikan penyidikan kasus Hadi Purnomo.

2 Februari 2017 | 22.06 WIB

Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TE
Perbesar
Hadi Poernomo saat menjalani persidangan pembacaan putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 26 Mei 2015. Pengadilan mengabulkan sebagian gugatan Hadi, salah satunya memutuskan sprindik penetapan tersangka Hadi oleh KPK tak sah. TE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - KPK akan menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan yang melibatkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. MA menolak PK KPK, namun menyatakan Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang menghentikan penyidikan Hadi Poernomo.

BACA JUGA
Tolak PK MK, Mahkamah Agung: Pengadilan Jaksel Tak Berwenang Hentikan Penyidikan Hadi Purnomo
Soal Kasus Hadi Purnomo, BCA Menyatakan Tak Langgar Undang-Undang

"Memang benar KPK sebelumnya melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK terhadap putusan praperadilan terkait dengan penyidikan kasus indikasi korupsi dengan tersangka HP (Hadi Poernomo), mantan Dirjen Pajak saat itu. Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.

Namun karena putusan tetap menolak PK yang diajukan KPK dan pada saat yang sama menyatakan penghentian penyidikan oleh PN Jaksel tidak sah, Febri mengaku bahwa KPK masih harus mempelajarinya.

"Karena meski pertimbangan putusan dikatakan Hakim Praperadilan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan, namun amar putusan justru menyatakan PK yg diajukan KPK tidak dapat diterima. Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kita sidik tersebut," kata Febri.

BACA
Hadi Purnomo: Saya Menikahi Anak Wong Sugih
Berita Soal Hadi Purnomo Ada di Sini

Menurut Febri, bagian yang mengikat tentu amar putusan yang menyatakan tidak dapat diterima. "Sedangkan pertimbangan mengatakan PN Jaksel tidak berwenang perlu pelajari lagi," ungkap Febri.
ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yudono Yanuar

Yudono Yanuar

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus