Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - KPK akan menindaklanjuti putusan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan praperadilan yang melibatkan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. MA menolak PK KPK, namun menyatakan Pengadilan Jakarta Selatan tidak berwenang menghentikan penyidikan Hadi Poernomo.
BACA JUGA
Tolak PK MK, Mahkamah Agung: Pengadilan Jaksel Tak Berwenang Hentikan Penyidikan Hadi Purnomo
Soal Kasus Hadi Purnomo, BCA Menyatakan Tak Langgar Undang-Undang
"Memang benar KPK sebelumnya melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu PK terhadap putusan praperadilan terkait dengan penyidikan kasus indikasi korupsi dengan tersangka HP (Hadi Poernomo), mantan Dirjen Pajak saat itu. Kami akan pelajari putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk kemudian bisa melakukan tindakan berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Namun karena putusan tetap menolak PK yang diajukan KPK dan pada saat yang sama menyatakan penghentian penyidikan oleh PN Jaksel tidak sah, Febri mengaku bahwa KPK masih harus mempelajarinya.
"Karena meski pertimbangan putusan dikatakan Hakim Praperadilan PN Jaksel tidak berwenang menghentikan penyidikan, namun amar putusan justru menyatakan PK yg diajukan KPK tidak dapat diterima. Kami akan pelajari putusan ini sekaligus melihat kembali penanganan perkara yang pernah kita sidik tersebut," kata Febri.
BACA
Hadi Purnomo: Saya Menikahi Anak Wong Sugih
Berita Soal Hadi Purnomo Ada di Sini
Menurut Febri, bagian yang mengikat tentu amar putusan yang menyatakan tidak dapat diterima. "Sedangkan pertimbangan mengatakan PN Jaksel tidak berwenang perlu pelajari lagi," ungkap Febri.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini