Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Pleidoi Bupati Empat Lawang dan Istrinya Kuyup Air Mata

Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, membacakan pleidoi secara bergantian.

4 Januari 2016 | 23.46 WIB

Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kedua kiri) dan istrinya Suzana (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Desember 2015. Jaksa pe
Perbesar
Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi (MK) Budi Antoni Aljufri (kedua kiri) dan istrinya Suzana (kanan) bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 29 Desember 2015. Jaksa pe

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya, Suzana Budi Antoni, menjalani sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menangis saat membacakan pembelaan, membuat beberapa pengunjung sidang turut menitikkan air mata.

Keduanya membacakan pleidoi secara bergantian, diawali dengan Budi. Budi mengatakan menyesal telah mengajak Suzana ke Jakarta sehingga membuat istrinya terlibat. Ia mulai menangis ketika mengutarakan penyesalannya karena harus meninggalkan ketiga anak mereka yang berumur 13 tahun, 10 tahun, dan 4,5 tahun.

"Maafkan kami yang meninggalkan kalian, anak-anakku," kata Suzana membacakan pleidoinya sambil menangis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 4 Januari 2016. Pasangan suami istri tersebut berpamitan kepada ketiga anaknya dengan alasan akan tinggal sementara waktu di pesantren.

Dalam pleidoinya, Suzana menitipkan ketiga anaknya kepada sanak saudara. Ia meminta keluarga mengurus anaknya seperti anak mereka sendiri dan agar tidak sungkan memarahi bila mereka berbuat salah.

Pleidoinya berakhir setelah Budi dan Suzana meminta maaf kepada orang tua mereka. "Maafkan kami yang seharusnya membahagiakan kalian, bukan menambah beban seperti sekarang," katanya. Keduanya memohon agar keluarga terus mendoakan Budi dan Suzana kuat.

Pleidoi pasangan suami istri tersebut mengundang tangis pengunjung sidang yang memenuhi ruangan. Mereka adalah keluarga Budi dan Suzana yang datang untuk memberikan dukungan. Sebagian dari mereka sibuk menghalau air mata yang terus mengalir keluar.

Kasus korupsi yang menjerat Budi Antoni dan Suzana berawal dari kekalahan Budi dalam Pemilihan Bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Saat itu, Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, memperoleh 62.975 suara. Sementara pasangan nomor urut 2, Joncik Muhammad dan Ali Halimi, memperoleh 63.527 suara.

Tak terima dengan hasil tersebut, Budi mengajukan permohonan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mengajak istrinya ke Jakarta bersamanya. Pasangan suami istri tersebut kemudian dihubungi oleh Muhtar yang mengaku sebagai kaki tangan Akil. Muhtar menawarkan bantuan menghadapi sengketa di MK dengan bayaran sepuluh pempek atau Rp 10 miliar.

Budi pun menyanggupi tawaran tersebut. Ia menugaskan Suzana untuk mengantar uang tersebut kepada Wakil Pemimpin Bank Kalbar PT BPD Kalbar Cabang Jakarta untuk disimpan sebelum diserahkan kepada Akil. Atas pemberian tersebut, Akil menjatuhkan putusan sela untuk melakukan penghitungan ulang kotak suara di 38 tempat pemungutan suara di Kecamatan Muara Pinang.

Sebelum menerbitkan putusan final atas sengketa tersebut, Akil kembali minta tambahan uang senilai Rp 5 miliar. Budi memenuhi permintaan tersebut dengan memberikan uang dalam bentuk US$ 500 ribu.

Akil, yang mengetuai panel hakim MK, lantas memutuskan untuk membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu Kabupaten Empat Lawang. Pasangan Budi dan Syahril dinyatakan menang 63.027 suara mengungguli Joncik dan Ali, yang suaranya berkurang menjadi 62.051.

Selain menyuap Akil, Budi dan Suzana juga didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Saat bersaksi di bawah sumpah dalam sidang Akil Mochtar pada 2014, baik Budi maupun Suzana menyatakan tak mengenal Muhtar Ependy. Mereka juga berbohong dengan mengatakan tidak pernah menyuap Akil.

Budi dituntut 6 tahun dan 4 bulan penjara dengan denda Rp 200 juta dan subsider 2 bulan. Sementara Suzana dituntut 4 tahun kurungan dengan denda yang sama. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas kesaksian palsu, mereka dijerat dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 beleid yang sama.

VINDRY FLORENTIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anton Septian

Anton Septian

Menjadi wartawan Tempo sejak 2007. Saat ini Redaktur Eksekutif Tempo. Sebelumnya Redaktur Eksekutif Tempo.co dan Redaktur Eksekutif majalah Tempo. Banyak meliput isu politik dan hukum serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Asia Journalism Fellowship 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus